Showing posts with label Kriminologi. Show all posts
Showing posts with label Kriminologi. Show all posts

Privasi Identitas di dalam Broadcasting Messages

         
     Kemarin (24 July 2017), di Group LINE yang berisi teman-teman kampus saya, salah seorang teman saya membroadcast berita tentang angkot yang meledak di daerah Pluit, Jakarta Utara, dan merenggut nyawa si sopir. Di dalam broadcast itu, tertulis kronologis seperti waktu kejadian, tempat, bagaimana kejadian sebelum hingga sesudah ledakan, dan juga video dan foto ledakan angkot tersebut. Bahkan, dalam broadcastnya, dipaparkan juga nama, alamat, dan nomor telepon saksi dari kejadian tersebut. Teman saya menjelaskan bahwa berita tersebut dia dapat dari broadcast grup daerah rumahnya (dia tidak menjelaskan apakah dia dapat dari WhatsApp, BlackBerry Messenger, LINE, atau media sosial lain).

contoh postingan broadcast yang . Di dalamnya dijelaskan tempat/ tanggal lahir (pink), agama (orange), pekeerjaan (biru), alama dan no. hp (hitam)

                Sejujurnya, saya tidak nyaman dengan broadcast teman saya tersebut. Bukan, bukan karena foto atau video yang berbau darah dan menyeramkan. Kalau hal itu sih saya tidak masalah. Bukan juga karena takut itu hoax atau bukan. Karena saya telah mencari kebenaran beritanya, dan untungnya berita tersebut benar, dan diposting oleh salah satu media yang legal (http://news.metrotvnews.com/peristiwa/GNl6mDPk-sopir-dan-angkot-terbakar-di-pluit). Hal yang membuat saya risih dari broadcast tersebut adalah dipaparkannya data diri saksi secara gamblang, tanpa adanya sensor sedikitpun. Bayangkan saja, sudah namanya disebar, tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor teleponnya pun ikut disebar. Menurut saya, hal ini tidak usah dilakukan. Bahkan sebenarnya tidak boleh dilakukan. Ada beberapa alasan kenapa data diri saksi tidak boleh disebarkan sembarangan.

1.       Mengganggu Privasi Seseorang

Ini saya bermain dengan logika ya, jadi mohon maaf kalau terkesan common sense. Jadi begini, ketika ada seseorang yang disebutkan dalam suatu berita orang-orang akan penasaran dengan nama yang disebutkan di dalam berita tersebut. Entah mereka akan googling, atau mencari nama di media-media sosial. Nah, dengan adanya ‘kemudahan’ berupa alamat dan nomor telepon, bukan tidak mungkin orang lain akan menelepon atau mendatangi tempat tinggal dia secara tiba-tiba. Dia akan terganggu dengan telepon yang tiba-tiba muncul saat dia sedang sibuk, atau kedatangan tamu yang tidak diundang saat dia sedang menikmati waktu bersama keluarga. Masih mending kalau kedatangan atau telepon orang itu untuk menanyakan soal kasus kecelakaan itu, kalau seandainya cuma telepon iseng? Atau telepon terror? Atau lebih buruknya lagi, kalau rumahnya ternyata dijadikan sasaran untuk mencuri? Gimana?

2.       Melanggar UU

Dalam hal ini, Undang-Undang yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika republik Indonesia nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Di dalam pasal 26, dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kerahasiaan identitas pribadinya. Selain itu, Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menyebutkan bahwa:
1)    Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2)    Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini
                Jadi, dari peraturan ini, dapat dipahami bahwa sebenarnya penyebaran identitas secara sembarangan seperti broadcast teman saya itu adalah suatu pelanggaran Undang-Undang ITE. Dimana orang yang identitasnya disebar berhak untuk melapor atau menuntut, terutama apabila penyebaran identitas tersebut merugikan dia.

3.       Melanggar HAM

                 Well, sebenarnya Hak atas Privasi tidak disebutkan secara langsung di dalam UUD 1945, tapi dalam Pasal 28G ayat (1) UUD RI 1945 sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan  hak asasi”.
Pasal 28 G ini berkaitan dengan Article 12 UDHR (Universal Declaration of Human Rights) Dalam terjemahan tersebut, kata “privacy” diterjemahkan sebagai “urusan pribadi/masalah pribadi” sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28G UUD RI 1945 sebagai berikut:

Article 12 UDHR :

                 “No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks”.

Terjemahan dalam Putusan MK:

           “Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini”.

          Nah, hal ini berkaitan dengan poin 1 tadi, adanya penyebaran identitas seseorang secara sembarangan melalui media sosial, akan mengganggu privasi seseorang. Ketika privasi seseorang terganggu, maka secara hukum, hak asasinya pun telah dilanggar. Dia berhak menuntut hak privasinya, jika dia memang merasa terganggu.

                Jadi, buat orang-orang yang suka menyebar broadcast berupa berita dan sebagainya. Saya mohon, baca dulu, dan jangan sampai identitas orang lain, terutama alamat dan nomor telepon, tersebar begitu saja. Terlepas dari apakah alamat dan nomor telepon itu palsu atau tidak, setidaknya kita sudah menjauhi orang dari pelanggaran privasi, meskipun kita tidak kenal orang itu (atau bahkan orang itu fiktif).

                Yuk, kita hormati privasi orang.

Moral Responsibility in Punishment


            
           Dalam penghukuman, ada dua pandangan, yaitu backward looking dan forward looking. Pendukung  forward looking melihat bahwa seseorang mendapat hukuman agar di masa depan dia mendapat makna bagi individu dan masyarakat. Sedangkan backward looking melihat bahwa seseorang dihukum karena dia telah berbuat salah di masa lalu.
            Dalam backward looking, hanya digunakan satu teori, yaitu teori retributif atau just desert theory. Teori positif retributif adalah salah satu notasi dari sistem penghukuman. Pelaku yang melakukan kejahatan, harus dihukum. Orang yang tidak melakukan kejahatan tidak boleh tidak dihukum, begitu juga pelaku tidak boleh dihukum lebih berat daripada tindakan kejahatan yang dia perbuat[1]. Menurut Immanuel Kant, penghukuman dilakukan murni karena seseoarang melakukan kejahatan. Pelaku harus membayar kejahatan mereka; jika tidak, maka yang terjadi adalah sebuah ketidakadilan. Selanjutnya, hukuman harus seuai dengan tindak kejahatannya[2]. Ketika kamu menyiksa orang, kamu harus menyiksa dirimu sendiri, ketika kamu mencuri, maka kamu harus mencuri barangmu sendiri sebagai bentuk penghukuman. Sebagai contoh, ketika seseorang  melakukan pencurian, maka dia harus dihukum sesuai dengan apa yang dia lakukan. Seorang pencuri kambing tidak mungkin mendapat penghukuman yang sama dengan orang yang melakukan korupsi di dalam pemerintahan. Penghukuman dalam teori desert tidak harus selalu dalam bentuk kematian, yang terutama dalam hal ini adalah kesetaraan antara tindakan yang dia lakukan dengan hukum yang dia terima[3].
            Ada dua variasi teori retributif, yaitu retributif positif dan retributif negatif.[4] Retributif positif memandang bahwa penghukuman terhadap seorang pelaku kejahatan adalah suatu hal yang baik untuk dilakukan. Mereka memandang bahwa penhukuman memang harus ada untuk menjaga keadilan di dalam masyarakat. Karena itu mereka pada dasarnya mendukung ketika pemerintah memberikan penghukuman kepada pelaku kejahatan karena menurut pendukung retributif positif, pelaku-pelaku tersebut memang pantas mendapatkannya. Sedangkan retributif negatif merupakan kebalikan daripada retributif positif. Mereka hanya  melihat kendala dari penghukuman yang dilakukan, menurut mereka, tidak ada alasan positif dalam melakukan penghukuman. Di sisi lain, karena pendukung retributif negatif tidak menyebutkan alasan keadilan yang positif dalam penghukuman, sebagian menganggap bahwa orang retributif negatif bukanlah pendukug retributif.
            Tujuan dari adanya desert theory adalah menjaga martabat manusia melalui penghukuman. Hal ini menegaskan bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki cara berpikir yang bebas (freewill), dan mampu membuat pilihan moral untuk melakukan atau tidak melakukan hal yang dilarang secara normatif. Retributif dilakukan dalam rangka menghargai martabat manusia dan sebagai bentuk respon atas tindakan yang dilakukan orang tersebut [5]. Para pendukung teori retributif menganggap bahwa penghukuman merupakan sebuah kewajiban moral. Menurut mereka, hukum keadilan perlu dilakukan dengan indikasi bahwa penghukuman tersebut akan mereformasi dan mengajarkan pelaku kejahatan alasan moral yang membuat dia dituntut secara hukum[6]. Dengan dilakukannya penghukuman, diharapkan mereka menjadi jera dan tidak akan melakukan kejahatan yang sama. Adalah sebuah kesalahan ketika seseorang melakukan kejahatan, namun tidak dihukum, atau dihukum, tetapi tidak sepadan dengan perbuatan yang dia lakukan. Karena tindakan tersebut tidak akan mengajarkan pendidikan moral kepada pelaku dan masyarakat, justru pelaku akan terus melakukan tindakan mereka secara terus-menerus dan akan menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.

Sumber :
Carlsmith, K.M. 2001, WHY DO WE PUNISH? RETRIBUTION, DETERRENCE, AND   INCAPACITATION AS MOTIVES FOR PUNISHMENT, Michigan: Bell & Howell       Information and Learning Company, St.Cloud State            University : Thomas Wadworth
Lipkin, R.J. 1988, The Moral Good Theory of Punishment, Widener University Delaware Law      School
Starkweather, D.A. 1992, The Retributive Theory of "Just Desserts" and Victim Participation        in Plea Bargaining,Indiana Law Journal: Vol.67: Iss 3,Article 9
White, J.E,2009, Contemporary Moral Problems, hal.210
Internet Encyclopedia of Philosophy,n.d, The Moral Permissibility of Punishment, available          from             http://www.iep.utm.edu/m-p-puni/#H4 [21 Februari 2016]
Stanford Encyclopedia of Philosophy 2001, Legal Punishment, available from             http://plato.stanford.edu/entries/legal-punishment/#PosRetMeaDes [ 21 Februari 2016]






[1] Stanford Encyclopedia of Philosophy 2001, Legal Punishment, available from http://plato.stanford.edu/entries/legal-punishment/#PosRetMeaDes [ 21 Februari 2016]
[2] White, J.E,2009, Contemporary Moral Problems, hal.210
[3] Carlsmith, K.M. 2001, WHY DO WE PUNISH? RETRIBUTION, DETERRENCE, AND INCAPACITATION AS MOTIVES FOR PUNISHMENT, Michigan: Bell & Howell Information and Learning Company, St.Cloud State University : Thomas Wadworth, hal.10
[4] Internet Encyclopedia of Philosophy,n.d, The Moral Permissibility of Punishment, available from http://www.iep.utm.edu/m-p-puni/#H4 [21 Februari 2016]
[5] Starkweather, D.A. 1992, The Retributive Theory of "Just Desserts" and Victim Participation in Plea Bargaining, Indiana Law Journal: Vol.67: Iss 3,Article 9,hal.4
[6] Lipkin, R.J. 1988, The Moral Good Theory of Punishment, Widener University Delaware Law Scho, hal.14

Perbedaan Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif


Penelitian kuantitatif dan kualitatif merupakan salah satu bentuk metode penelitian sosial. Masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan yang signifikan di antara keduanya, baik dari segi filosofis, jenis data, tujuan, pendekatan penelitain, dan lainnya.

    Perbedaan antara Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif
1.      Filosofis
          Metode penelitian kuantitatif sering digunakan dari paradigma ontologis dan bersifat positivis, sedangkan metodologi kualtitatif menggunaan paradigma ontologis dan bersifat non positvis.
2.      Jenis Data
Berdasarkan jenis data, kuantitatif memiliki data yang bersifat numerik dan deskriptif terkait dengan pandangan, pendapat, atau sikap dari suatu populasi (Crescwell,2014;201) dengan responden sebagai istilah dari sumber data peneliti. Sedangkan penelitian kualitatif bersifat non numerik dan bersifat interpretif (Crescwel,2014;237) dari informan, yaitu istilah untuk sumber data penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif sering menggunakan kata-kata yang tidak bersifat numerik, seperti cantik, tampan, lucu, responsif,dan lain sebagainya.
3.      Tujuan
          Tujuan dari penelitian kualitatif adalah untuk mengembangkan teori-teori dan hipotesis yang dikaitkan dengan fenomena sosial yang terjadi.). Penelitian kuantitatif banyak digunakan untuk menguji suatu teori dari fenomena yang ada, atau mendeskripsikan banyak hal, baik itu dalam ilmu-ilmu alam maupun ilmu-ilmu sosial.
4.      Pendekatan Penelitian
Kuantitatif menggunakan pendekatan deduktif dan bersifat teori-sentris, di mana penelitian kuantitatif menjadikan teori sebagai pusat dari penelitiannya dan berpusat pada hasil dari penelitian. Teori sangat penting bagi penelitian kuantitatif, karena teori menjadi dasar dari terbentuknya hipotesis yang menghasilkan variabel-variabel yang memiliki hubungan dengan subjek penelitian (Yeboah,2009;39).
          Penelitian Kualitatif menggunakan pendekatan induktif dan melihat bahwa informan adalah pusat dari penelitian, sehingga penelitian ini bersifat data-sentris. Hal ini membuat peneliti lebih mengutamakan proses pengumpulan data dibandingkan menentukan teori yang sesuai dengan fenomena tertentu.
5.      Analisis Data
Analisis penelitian kuantitatif pada dasarnya menggunakan teknik statistik dengan data numerik yang berjumlah sangat banyak, sedangkan penelitian kualitatif menggunakan data yang jauh lebih sedikit, dan menggunakan beberapa teknik seperti hermeneutic (pemaknaan suatu teks) dan semiotik (pemaknaan kata dan simbol dalam suatu bahasa)(Stocker;Marsh,2010;281-282). Analisis penelitian kualitatif berkaitan dengan grounded theory, yaitu suatu pendekatan yang menjembatani jarak antara penelitian empiris yang masih baru dengan teori yang belum diketahui (Noak;Wincup,2004;118)
6.      Instrumen Penelitian
          Penelitian kuantitatif merupakan penelitian yang menggunakan dasar satistik, karena itu, pada umumnya instrumen yang digunakan dalam penelitian kuantitatif adalah survey dan observasi. Penelitian kualitatif hanya memiliki satu instrumen, yaitu peneliti itu sendiri. Hal ini dikarenakan dalam penelitian kualitatif, peneliti harus terjun langsung untuk mengumpulkan data yang dia inginkan.
7.      Hubungan Antar Variabel
Dalam penelitian kualitatif, hubungan antar variabel di dalam suatu fenomena sosial adalah hubungan timbal balik atau reaksi, sedangkan variabel penelitian kuantitatif  memiliki hubungan sebab akibat antara variabel satu dengan variabel lainnya.

 Persamaan antara Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif
            Disamping perbedaan, penelitian kuantitatif juga memiliki persamaan. Secara umum, penelitian kuantitatif dan kualitatif memiliki persamaan sebagai berikut :
1.    Merupakan sebuah metode yang digunakan dalam penelitian untuk memecahkan suatu masalah sosial
2.    Memiliki obyek dan subyek penelitian
3.    Menerapkan metode pengumpulan data yang sistematis dan terbuka dan dapati nilai olah orang lain
4.    Mempunyai kesimpulan dari masing-masing analisis penelitian
5.    Menggunakan prosedur agar terhindar dari kesalahan analisis dan pengambilan kesimpulan

2.      Contoh Penelitian Kuantitatif


Youthful Suicide and Social Support

Exploring the Social Dynamics of Suicide-Related Behavior and Attitudes Within a National Sample of US Adolescents

Source:  L. Thomas Winfree, jr, Shanhe Jiang Youth Violence and Juvenile Justice  Vol 8, Issue 1, pp. 19 - 37 First published date: October-08-2009
Latar Belakang :
Penelitian ini didasari     bahwa elemen struktural di dalam komunitas masyarakat yang disebut sebagai dukungan sosial, menghasilkan potensi bagi para remaja untuk melakukan tindakan bunuh diri sejak akhir abad 18. Penelitian ini dilakukan untuk mencari cara pencegahan terjadinya bunuh diri di kalangan masyarakat, terutama remaja.
Hipotesis :
             Hipotesis dari penelitian ini adalah ‘terdapat hubungan positif antara dukungan sosial dan tingkat bunuh diri pada remaja’
Metode Penelitian:
             Penelitian ini menggunakan survey longitudinal dengan menggunakan anak-anak berusia 11-18 tahun sebagai responden. Penelitian ini berlangsung selama 2 gelombang, dimana gelombang pertama dilangsungkan pada desember 1994-desember 1995, dan gelombang kedua dilakukan pada April 1996-agustus 1996. Penelitian ini menggunakan tingkat dukungan sosial masyarakat seperti kasih sayang orang tua, hubungan dengan teman-teman, hubungan dengan guru, dll sebagai variabel independen, dan variabel dependen dari penelitian ini adalah gagasan untuk bunuh diri serta usaha untuk melakukan bunuh diri.
Analisis:
             teknik analisis dari penelitian ini adalah analisis multi-variat. Hal ini dilakukan karena penelitian ini memiliki lebih dari satu variabel dependen.
Kesimpulan:
             Beradasarkan penelitian tersebut, disimpulkan bahwan terdapat hubungan antara tingkat dukungan sosial dengan usaha untuk melakukan bunuh diri oleh remaja. Secara representatif sampel secara nasional ini memiliki pengaruh terkait tingkat usaha remaja dalam melakukan bunuh diri. Meskipun para ahli menyatakan bahwa dukungan sosial tingkat individu dan kelompok mempengaruhi fenomena ini, namun penelitian ini belum dilakukan dengan menggunakan analisis multlevel. Peneliti menyatakan bahwa perlu dilakukan analisis multi-level. Hal ini karenna menuru peneliti, analisis tersebut memiliki pengaruh yang mencolok pada tingkat gagasan dan usaha bunuh diri oleh remaja.

Daftar Pustaka:
Buku
Creswell,John W.2014.Research Design : Quantitative, Qualitative, and Mixed Method Approaches Fourth Edition.SAGE Publications
Marsh,David,Stocker,Gerry.2010.Teori dan Metode dalam Ilmu Politik. Bandung :Nusamedia
Noaks, Lesley  Wincup, Emma.2004.Criminological Research.SAGE Publications
Yeboah,David.2009.Research Methodologies in Criminology.Nova Science Publishers, Inc.
Jurnal

Jiang, Shanhe, Winfree jr, L. Thomas. Youth Violence and Juvenile Justice  Vol 8, Issue 1, pp. 19 - 37 First published date: October-08-2009

Pluralisme Agama di Indonesia


            Pluralisme adalah sebuah ideologi di mana kita saling toleransi antar suku, agama, dan ras. Kata ‘pluralisme’ merupakan salah satu istilah yang sedang banyak diperbincangkan di era globalisasi, terutama di negara berkembang yang memiliki budaya yang beraneka ragam seperti di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan Indonesia itu sendiri merupakan negara yang menganut pluralisme berdasarkan adanya berbagai macam agama, suku, ras yang dimiliki masing-masing setiap Warga Negara Indonesia.
            Dari segi agama, Hick mendefinisikan pluralisme sebagai ‘nama yang diberikan kepada gagasan bahwa dunia agama yang luas membedakan respon manusia-manusia terhadap realitas penghabisan yang sangat bersifat realitas. Bahwa realitas itu sendiri melampaui cakupan dari sistem konseptual manusia[1]’. Di dalam hal itu terdapat sebuah penjelasan bahwa pluralisme dalam hal agama adalah sebuah ideologi di mana seseorang diminta untuk memiliki rasa saling toleransi dan saling memahami dalam hal berkeyakinan dengan maksud untuk menciptakan kehidupan yang harmonis antar masyarakat.
            Agama juga dibahas dalam Undang-Undang HAM. Dalam UUD 1945, hak kebebasan beragama terdapat dalam Pasal 28(E) ayat (1) yang berbunyi :
            “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” [2]
            Selain itu, hak kebebasan beragama juga terdapat dalam instrumen HAM Internasional seperti Declaration of Human Rights tahun 1948 pasal 18 yang berbunyi:

            “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau swasta, untuk mewujudkan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.”[3]
            Masalah yang sering timbul dari negara multikultural adalah adanya diskriminasi terhadap minoritas. Diskriminasi merupakan tindakan dimana kaum mayoritas memarginalkan kaum minoritas dan menghambat akses minoritas terhadap beberapa hal. Diskriminasi dapat terjadi di dalam berbagai bidang seperti diskriminasi umur, gender, suku, ras, dan agama. Diskriminasi bersifat buruk karena tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap semua orang[4], dan menciptakan ketidakadilan di masayarakat.
            Di dalam undang-undang itu sendiri ada instrumen mengenai Hak bebas dari Diskriminasi. Di Indonesia terdapat UU No.40  tahun 2008 pasal 6 yang berbunyi :
            “Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”[5]
            Di internasional juga terdapat Undang-Undang yang membicarakan hak bebas dari diskriminasi, hal ini terdapat di dalam Human Rights Act 1988  pasal 14 mengenai Prohibition of Discrimination yang berbunyi :
            “Kenikmatan hak dan kebebasan yang diatur dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia harus dijamin tanpa diskriminasi atas dasar apapun seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, nasional atau asal sosial , hubungan dengan minoritas nasional, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.”[6]
            Indonesia sendiri masih belum lepas dari jeratan diskriminasi, terutama dalam masalah agama. Fakta bahwa Islam menjadi agama dengan umat terbanyak di Indonesia membuat masyarakat beragama Islam seringkali mendapat peran untuk menjalankan tugas-tugas besar dalam perkembangan multikultural dan demokrasi di Indonesia[7]. Sayangnya, masih banyak kaum islam yang masih intoleran terhadap sesamanya. Berbagai macam program studi pasca sarjana di tahun 2010 menunjukan bahwa tingkat intoleransi pada masyarakat kita meningkat. Hampir semua lembaga survey yang memiliki fokus pada bidang agama juga menunjukkan indikasi bahwa masyakarat khususnya kalangan muda lebih banyak mendukung bentuk-bentuk kekerasan dengan dalih agama[8]. Salah satu kasus yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih intoleran dengan perbedaan agama adalah ketika Susan Jasmine Zulkifli menjadi Lurah Lentang Agung pada Juli 2013 lalu. Susan yang beragama kristen ditolak oleh warga Lenteng Agung dengan alasan dia perempuan dan dia non-muslim[9]. Susan dianggap tidak kompeten karena tidak mewakili Lenteng Agung yang mayoritas adalah muslim[10], padahal kinerja Lurah Susan selama menjabat cukup baik dan tidak merugikan masyarakat. Warga Lenteng Agung mengaku bahwa mereka menolak kehadiran Lurah Susan karena adanya ‘pihak luar’ yang memprovokasi mereka untuk menurunkan Susan dari jabatannya[11]. Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia masih ada diskriminasi yang terjadi, terutama ketika menyangkut masalah agama.
            Dengan demikian, meskipun Indonesia dan hukum Internasional telah mempublikasikan hak kebebasan dari diskriminasi sejak lama, namun banyaknya ajaran yang salah dan masyarakat yang kurang kritis mengakibatkan timbulnya tindakan diskriminasi kaum mayoritas terhadap kaum minoritas. Perlu adanya sosialisasi yang tepat dari keluarga, pemerintah, dan agen pendidikan supaya masyarakat dapat hidup bertoleransi dengan baik, sehingga pluralisme dalam kebhineka-tunggal-ika-an Indonesia dapat tercapai seperti yang diharapkan.



Sumber :
Arifin,Achmad Zainal,2014, Membela yang Lemah: Menggali Ide Pluralisme         Gusdur,Rangkuman Diskusi AIFIS,pp.5
Azra, Azyumardi ,2004, Managing pluralism in southeast Asia: Indonesian             experience,      Peace Research,pp.2
Hick(1999) dalam Anderson,Owen,2008,’The Presupposition of Religious Pluralism and The       Need for Natural Theology’,Springer Science,pp.202
Seggal,Shlomi,2012,What’s so Bad about Discrimination?,Cambridge University   Press,pp.82
Depkeu,2008.‘Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008’,
Equality and Human Rights Commision,2009,’Protection from Discriminatnion’,             http://www.equalityhumanrights.com/your-rights/human-rights/what-are-    human-            rights%3F/the-human-rights-act/protection-from-discrimination,
Hukumonline,2010,’Pertanyaan : HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia’,             http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-      beragama-di-   indonesia,
KOMPAS,2013,’ FPI: Menolak Lurah Susan Harga Mati’,
            http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/26/1937287/.FPI.Menolak.Lurah.Susan.Ha  rga.Mati?search=lurah+susan
TEMPO,2013,’ Lurah Susan Didemo Warga Lenteng Agung Lagi’,
            http://metro.tempo.co/read/news/2013/09/25/083516408/lurah-susan-didemo-warga-          lenteng-agung-lagi, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.35
TEMPO,2013,’ Pengakuan Warga Lenteng Agung Soal Lurah Susan’,
             http://metro.tempo.co/read/news/2013/08/24/083507077/pengakuan-warga-lenteng-          agung-soal-lurah-susan, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.40
UNESCO, ‘Declaration of Human Rights’, http://www.unesco.org/most/rr4udhr.htm







[1] Hick(1999) dalam Anderson,Owen,2008,’The Presupposition of Religious Pluralism and The Need for Natural Theology’,Springer Science,pp.202
[2] Hukumonline,2010,’Pertanyaan : HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia’, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia, diakses pada 1 Desember 2015 jam 03.00
[3] UNESCO, ‘Declaration of Human Rights’, http://www.unesco.org/most/rr4udhr.htm, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.07
[4] Seggal,Shlomi,2012,What’s so Bad about Discrimination?,Cambridge University Press,pp.82
[5] Depkeu,2008. ‘Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008’, http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2008/40tahun2008uu.htm, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.34
[6] Equality and Human RIghts Commision,2009,’Protection from Discriminatnion’, http://www.equalityhumanrights.com/your-rights/human-rights/what-are-human-rights%3F/the-human-rights-act/protection-from-discrimination, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.40
[7] Azra, Azyumardi ,2004, Managing pluralism in southeast Asia: Indonesian experience, Peace Research,pp.2
[8] Arifin,Achmad Zainal,2014, Membela yang Lemah: Menggali Ide Pluralisme Gusdur,Rangkuman Diskusi AIFIS,pp.5
[9] KOMPAS,2013,’ FPI: Menolak Lurah Susan Harga Mati’, http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/26/1937287/.FPI.Menolak.Lurah.Susan.Harga.Mati?search=lurah+susan , diakses pada 1 Des 2015 jam 07.15
[10] TEMPO,2013,’ Lurah Susan Didemo Warga Lenteng Agung Lagi’, http://metro.tempo.co/read/news/2013/09/25/083516408/lurah-susan-didemo-warga-lenteng-agung-lagi, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.35
[11] TEMPO,2013,’ Pengakuan Warga Lenteng Agung Soal Lurah Susan’, http://metro.tempo.co/read/news/2013/08/24/083507077/pengakuan-warga-lenteng-agung-soal-lurah-susan, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.40

Hak Kebebasan Berkeyakinan dan Diskriminasi : Analisis Kasus Pembakaran Gereja di Aceh, Singkil

Kebebasan berkeyakinan adalah sebuah hak yang dimiliki setiap orang dalam berkeyakinan dan beragama terhadap Tuhan atau hal lain yang dia akui. Hak bebas berkeyakinan terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1) yang  menegaskan bahwa “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dua ayat ini menunjukkan bahwa memiliki agama atau keyakinan merupakan suatu hak yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.
            Diskriminasi adalah sebuah tindakan dimana golongan mayoritas memarginalkan kaum minoritas karena adanya hate crime yang muncul di dalam kelompok tersebut. Diskriminasi berasal dari adanya sifat stereotype dan prasangka. Prasangka adalah sebuah tindakan antipati yang didasarkan atas kurangnya sifat menggeneralisasikan yang fleksibel terhadap suatu golongan di dalam masyarakat[1]. Diskriminasi dapat berupa pengucilan, maupun pengusiran terhadap golongan tertentu. Hal ini jika diberlanjutkan, dapat mengurangi toleransi antara masyarakat. Ketika masyarakat rasis terhadap sesuatu yang mengabaikan diskriminasi, maka akan menghasilkan dikap prasangka terhadap golongan lain[2]
            Kasus pembakaran gereja di Singkil, Aceh, merupakan contoh salah satu minimnya hak bebas berkeyakinan dan tingginya diskriminasi di kalangan masyarakat. Kasus pembakaran gereja HKI (Huria Kristen Indonesia) dimulai pada 13 Oktober 2015, terjadi setelah munculnya protes dari warga bahwa gereja tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Warga yang tidak sabar akhirnya beramai-ramai ke gererja pada pukul 11.00. Hal ini menimbulkan dua korban tewas dan empat orang luka-luka. Hal ini melanggar kebebasan berkeyakinan, terlihat dari ketidaksukaan warga atas didirikannya rumah peribadatan tersebut.
            Di sini juga terlihat bahwa tingkat tolneransi beragama antar masyarakat juga masih kurang, dalam survey opini Publik mengenai Toleransi beragama yang dilakukan oleh LSI pada tahun 2006, mereka tidak keberatan apabila ada kaum minoritas tinggal di sekitar mereka, tetapi tidak setuju apabila dibangun rumah peribadatan kaum minoritas di sekitar mereka. Sangat sedikit yang memiliki pandanganyang benar-benar positif atau percaya terhadap orang lain. Rendahnya Social Trust ini merupakan hal yang sangat buruk dalam kerjasama antar warga dan menumbuhkan solidaritas sosial.[3]
            Selain itu, negara secara tidak langsung juga melanggar hak berkeyakinan yang dimiliki oleh warga Kristen di Singkil. Karena pada Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Namun kenyataannya masih saja ada kericuhan seperti ini. Dari merdeka.com disebutkan bahwa gereja dibakar karena tidak memiliki izin, dan warga yang tidak sabar akhirnya memutuskan untuk menghakimi dengan cara mereka sendiri.[4] Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa bukan hanya gereja saja yang tidak memiliki izin, tetapi masjid, vihara, klenteng dan tempat peribadatan lainnya juga banyak yang tidak memiliki IMB dalam pendiriannya.[5] Apa perbedaannya? Perbedaannya terletak pada rumah ibadat itu sendiri. Ketika Masjid didirikan, meskipun ilegal karena tidak mempunyai IMB, namun karena masyarakat tidak bereaksi, maka hal itu akan dibiarkan. Sedangkan ketika gereja atau rumah ibadat lain dibangun tanpa adanya IMB, karena masyarakat merasa tidak setuju, maka akan timbul rasa ingin menggusur rumah peribadatan tersebut.
            Melihat hal ini, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menggalakan IMB. Jika memang tidak memiliki IMB, ada baiknya harus digusur. Tapi ini harus berlaku untuk semua rumah peribadatan dan fasilitas umum lainnya, bukan mengistimewakan satu golongan karena mereka mayoritas. Polisi dan pemerintah harus tegas dalam hal ini, dan masyarkat juga harus sadar dan memiliki moral bahwa semua golongan memiliki hak ibadat yang sama, dan bahwa semua masalah dapat dilakukan secara konsensus. Artinya, tidak boleh ada sekelompok masyarakat di luar polisi yang bertindak sewenang-wenang kepada warga negara lain. Karena kekerasan atas nama agama di Indonesia tidak akan pernah berhenti selama polisi tidak pernah tegas. 



Sumber :
Baumeister, Roy F., dkk,2010, Pyschology : The State of the Science,Oxford University    Press,
Fiske, Susan T., 2000, Stereotyping, prejudice, and discrimination at the seam between the             centuries:evolution, culture, mind, and brain, European Journal of Social     Psycholo`y Eur[ J[ Soc[ Psychol[ 29\ 188Ð211"1999#, hal.300
Lembaga Survei Indonesia,2006, Survei Opini Publik : Toleransi Sosial Masyarakat           Indonesia,             http://www.lsi.or.id/file_download/20




[1]  Roy F. Baumeister dkk,2010, Pyschology : The State of the Science,Oxford University Press,hal. 342
[2] Susan T. FIske, 2000, Stereotyping, prejudice, and discrimination at the seam between the centuries: evolution, culture, mind, and brain, European Journal of Social Psycholo`y Eur[ J[ Soc[ Psychol[ 29\ 188Ð211 "1999#, hal.300
[3] Lembaga Survei Indonesia,2006, Survei Opini Publik : Toleransi Sosial Masyarakat Indonesia, http://www.lsi.or.id/file_download/20,Hal.12, diakses pada 24 Oktober 2015 jam 13:12
[4] Aryo Putrapto Saptohutomo, 2015,‘Kericuhan Aceh Singkil dipicu Desakan Pembongkaran Gereja’, http://www.merdeka.com/peristiwa/kerusuhan-di-aceh-singkil-dipicu-desakan-pembongkaran-gereja.html, diakses pada 24 Oktober 2015, jam 15:01
[5] Tri Wahyuni,2015, ‘Ahok : Banyak Rumah Ibadah di Jakarta tidak punya IMB’, http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150724101312-20-67939/ahok-banyak-rumah-ibadah-di-jakarta-tak-punya-imb/, diakses pada 24 Oktober 2015, jam 15:05

Efektivitas Nostalgia dalam Lagu-Lagu Masa Kini

Beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2017, sebuah lagu berjudul ‘Plastic Love’ diunggah di Youtube. ‘ Plastic Love ’ yang dinyanyikan o...