Pluralisme
adalah sebuah ideologi di mana kita saling toleransi antar suku, agama, dan
ras. Kata ‘pluralisme’ merupakan salah satu istilah yang sedang banyak
diperbincangkan di era globalisasi, terutama di negara berkembang yang memiliki
budaya yang beraneka ragam seperti di Indonesia. Indonesia merupakan negara
dengan Indonesia itu sendiri merupakan negara yang menganut pluralisme
berdasarkan adanya berbagai macam agama, suku, ras yang dimiliki masing-masing setiap
Warga Negara Indonesia.
Dari
segi agama, Hick mendefinisikan pluralisme sebagai ‘nama yang diberikan kepada
gagasan bahwa dunia agama yang luas membedakan respon manusia-manusia terhadap
realitas penghabisan yang sangat bersifat realitas. Bahwa realitas itu sendiri melampaui
cakupan dari sistem konseptual manusia[1]’. Di dalam hal itu
terdapat sebuah penjelasan bahwa pluralisme dalam hal agama adalah sebuah
ideologi di mana seseorang diminta untuk memiliki rasa saling toleransi dan
saling memahami dalam hal berkeyakinan dengan maksud untuk menciptakan
kehidupan yang harmonis antar masyarakat.
Agama
juga dibahas dalam Undang-Undang HAM. Dalam UUD 1945, hak kebebasan beragama
terdapat dalam Pasal 28(E) ayat (1) yang berbunyi :
“Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” [2]
Selain
itu, hak kebebasan beragama juga terdapat dalam instrumen HAM Internasional
seperti Declaration of Human Rights
tahun 1948 pasal 18 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran,
hati nurani dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau
kepercayaan, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain
dan di depan umum atau swasta, untuk mewujudkan agama atau keyakinannya dalam
pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.”[3]
Masalah
yang sering timbul dari negara multikultural adalah adanya diskriminasi
terhadap minoritas. Diskriminasi merupakan tindakan dimana kaum mayoritas
memarginalkan kaum minoritas dan menghambat akses minoritas terhadap beberapa
hal. Diskriminasi dapat terjadi di dalam berbagai bidang seperti diskriminasi
umur, gender, suku, ras, dan agama. Diskriminasi bersifat buruk karena tidak
memberikan kesempatan yang sama terhadap semua orang[4], dan menciptakan
ketidakadilan di masayarakat.
Di
dalam undang-undang itu sendiri ada instrumen mengenai Hak bebas dari
Diskriminasi. Di Indonesia terdapat UU No.40
tahun 2008 pasal 6 yang berbunyi :
“Perlindungan terhadap warga negara dari
segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi
seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”[5]
Di internasional
juga terdapat Undang-Undang yang membicarakan hak bebas dari diskriminasi, hal
ini terdapat di dalam Human Rights Act
1988 pasal 14 mengenai Prohibition of Discrimination yang
berbunyi :
“Kenikmatan hak dan kebebasan yang
diatur dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Hak
Asasi Manusia harus dijamin tanpa diskriminasi atas dasar apapun seperti jenis
kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, nasional
atau asal sosial , hubungan dengan minoritas nasional, kekayaan, kelahiran atau
status lainnya.”[6]
Indonesia
sendiri masih belum lepas dari jeratan diskriminasi, terutama dalam masalah
agama. Fakta bahwa Islam menjadi agama dengan umat terbanyak di Indonesia
membuat masyarakat beragama Islam seringkali mendapat peran untuk menjalankan
tugas-tugas besar dalam perkembangan multikultural dan demokrasi di Indonesia[7]. Sayangnya, masih banyak
kaum islam yang masih intoleran terhadap sesamanya. Berbagai
macam program studi pasca sarjana di tahun 2010 menunjukan bahwa tingkat intoleransi
pada masyarakat kita meningkat. Hampir semua lembaga survey yang memiliki fokus
pada bidang agama juga menunjukkan indikasi bahwa masyakarat khususnya kalangan
muda lebih banyak mendukung bentuk-bentuk kekerasan dengan dalih agama[8]. Salah satu kasus yang
menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih intoleran dengan perbedaan agama
adalah ketika Susan Jasmine Zulkifli menjadi Lurah Lentang Agung pada Juli 2013
lalu. Susan yang beragama kristen ditolak oleh warga Lenteng Agung dengan
alasan dia perempuan dan dia non-muslim[9]. Susan dianggap tidak kompeten
karena tidak mewakili Lenteng Agung yang mayoritas adalah muslim[10], padahal kinerja Lurah
Susan selama menjabat cukup baik dan tidak merugikan masyarakat. Warga Lenteng
Agung mengaku bahwa mereka menolak kehadiran Lurah Susan karena adanya ‘pihak
luar’ yang memprovokasi mereka untuk menurunkan Susan dari jabatannya[11]. Hal ini menunjukkan
bahwa di Indonesia masih ada diskriminasi yang terjadi, terutama ketika
menyangkut masalah agama.
Dengan
demikian, meskipun Indonesia dan hukum Internasional telah mempublikasikan hak
kebebasan dari diskriminasi sejak lama, namun banyaknya ajaran yang salah dan
masyarakat yang kurang kritis mengakibatkan timbulnya tindakan diskriminasi
kaum mayoritas terhadap kaum minoritas. Perlu adanya sosialisasi yang tepat
dari keluarga, pemerintah, dan agen pendidikan supaya masyarakat dapat hidup
bertoleransi dengan baik, sehingga pluralisme dalam kebhineka-tunggal-ika-an
Indonesia dapat tercapai seperti yang diharapkan.
Sumber :
Arifin,Achmad Zainal,2014, Membela yang Lemah: Menggali Ide Pluralisme Gusdur,Rangkuman Diskusi AIFIS,pp.5
Azra, Azyumardi ,2004, Managing pluralism in southeast Asia: Indonesian experience, Peace Research,pp.2
Hick(1999) dalam Anderson,Owen,2008,’The Presupposition of Religious Pluralism
and The Need for Natural Theology’,Springer
Science,pp.202
Seggal,Shlomi,2012,What’s so Bad about Discrimination?,Cambridge University Press,pp.82
Depkeu,2008.‘Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008’,
Equality and Human Rights Commision,2009,’Protection from Discriminatnion’, http://www.equalityhumanrights.com/your-rights/human-rights/what-are- human- rights%3F/the-human-rights-act/protection-from-discrimination,
Hukumonline,2010,’Pertanyaan : HAM dan
Kebebasan Beragama di Indonesia’, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan- beragama-di- indonesia,
KOMPAS,2013,’ FPI: Menolak Lurah Susan Harga Mati’,
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/26/1937287/.FPI.Menolak.Lurah.Susan.Ha rga.Mati?search=lurah+susan
TEMPO,2013,’ Lurah Susan Didemo Warga Lenteng Agung Lagi’,
http://metro.tempo.co/read/news/2013/09/25/083516408/lurah-susan-didemo-warga- lenteng-agung-lagi, diakses pada 1 Des
2015 jam 07.35
TEMPO,2013,’ Pengakuan Warga Lenteng Agung Soal Lurah Susan’,
http://metro.tempo.co/read/news/2013/08/24/083507077/pengakuan-warga-lenteng- agung-soal-lurah-susan, diakses pada 1
Des 2015 jam 07.40
UNESCO, ‘Declaration of Human Rights’, http://www.unesco.org/most/rr4udhr.htm
[1] Hick(1999)
dalam Anderson,Owen,2008,’The
Presupposition of Religious Pluralism and The Need for Natural Theology’,Springer
Science,pp.202
[2]
Hukumonline,2010,’Pertanyaan : HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia’, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia,
diakses pada 1 Desember 2015 jam 03.00
[3]
UNESCO, ‘Declaration of Human Rights’, http://www.unesco.org/most/rr4udhr.htm,
diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.07
[4]
Seggal,Shlomi,2012,What’s so Bad about
Discrimination?,Cambridge University Press,pp.82
[5]
Depkeu,2008. ‘Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008’, http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2008/40tahun2008uu.htm,
diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.34
[6]
Equality and Human RIghts Commision,2009,’Protection from Discriminatnion’, http://www.equalityhumanrights.com/your-rights/human-rights/what-are-human-rights%3F/the-human-rights-act/protection-from-discrimination,
diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.40
[7] Azra,
Azyumardi ,2004, Managing pluralism in
southeast Asia: Indonesian experience, Peace Research,pp.2
[8] Arifin,Achmad
Zainal,2014, Membela yang Lemah: Menggali
Ide Pluralisme Gusdur,Rangkuman Diskusi AIFIS,pp.5
[9]
KOMPAS,2013,’ FPI: Menolak Lurah Susan Harga Mati’,
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/26/1937287/.FPI.Menolak.Lurah.Susan.Harga.Mati?search=lurah+susan
, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.15
[10]
TEMPO,2013,’ Lurah Susan Didemo Warga Lenteng Agung Lagi’, http://metro.tempo.co/read/news/2013/09/25/083516408/lurah-susan-didemo-warga-lenteng-agung-lagi,
diakses pada 1 Des 2015 jam 07.35
[11]
TEMPO,2013,’ Pengakuan Warga Lenteng Agung Soal Lurah Susan’, http://metro.tempo.co/read/news/2013/08/24/083507077/pengakuan-warga-lenteng-agung-soal-lurah-susan,
diakses pada 1 Des 2015 jam 07.40
No comments:
Post a Comment