HAM : Bebas dari Rasa Takut
Salah satu konsep HAM (Hak Asasi Manusia) yang mendasar dan dimiliki oleh manusia sebagai
kodratnya adalah bebas dari rasa takut. Bebas dari rasa takut adalah pernyataan
negara bahwa segala warga negaranya dilindungi hak sipil dan politiknya dimana
warga negaranya diberikan perlindungan terkait dengan keamanan hidup, bersaksi,
menyatakan pendapat dan aspek hidup lainnya. Negara Indonesia sebagai negara
hukum tentunya memiliki instrumen hukum yang mendukung pernyataan ini, seperti
tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 G yang menyatakan bahwa :
UUD 1945 Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Hak bebas
dari rasa takut di deklarasikan oleh Presiden Amerika Serikat Franklin
D.Roosevelt dan kebebasan keempat dari fourth
freedom karena mengahayati benar bahwa kebebasan atas segala sesuatu yang
mendukung hidup dan penghidupannya dihargai dan diperjuangkan secara
internasional. The Fourth Freedom
sebagai salah satu akar instrumen hukum perjuangan HAM dunia adalah sebagai
berikut.
1.
Freedom of speech
2.
Freedom of worship
3. Freedom from
want
4. Freedom from
fear
Freedom of fear menurut Roosevelt adalah jika diterjemahkan dalam worldwide bahwa
tidak ada suatu bangsa pun yang berada di posisi untuk melakukan agresi fisik
terhadap siapapun di dunia ini baik secara individual maupun bangsa lain.
Negara wajib melindungi warga negaranya dari segala serangan baik fisik maupun
rasa takut sebab bebas dari rasa takut adalah hak asasinya sebagai manusia. Hal
ini perlu dilindungi karena jika manusia hidup dalam rasa takut maka hak
asasinya sebagai manusia sudah dilanggar oleh negara sebagai pelindung hak
asasi.
Implementasi
dari penegakan HAM bahwa terdapat ketegasan akan bebas dari rasa takut terlihat
dari salah satuny adalah kebebasan untuk menyatakan
pendapat. Dalam konstitusi negara yaitu UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang
berbunyi :
“Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Maknanya adalah bahwa setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima. Namun faktanya, hak untuk menyatakan pendapat seringkali dibatasi oleh sistem-sistem seperti agama dan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu. Hal ini dapat dilihat indikasinya di pengadilan ketika pengadilan memanggil saksi dan korban dalam sebuah kasus. Saksi maupun korban seringkali diancam atau terancam hidupnya ketika saksi dan korban dituntut untuk memberikan kesaksian yang benar di hadapan hukum.
Maknanya adalah bahwa setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima. Namun faktanya, hak untuk menyatakan pendapat seringkali dibatasi oleh sistem-sistem seperti agama dan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu. Hal ini dapat dilihat indikasinya di pengadilan ketika pengadilan memanggil saksi dan korban dalam sebuah kasus. Saksi maupun korban seringkali diancam atau terancam hidupnya ketika saksi dan korban dituntut untuk memberikan kesaksian yang benar di hadapan hukum.
Jadi, hak bebas dari rasa
takut terkait dengan hak untuk menyatakan pendapat dimana hukum menjamin hal
tersebut dan berhubungan pula dengan hak hidup. Ketika seseorang mengalami rasa
takut maka mungkin hak hidupnya sedang terancam apabila manusia sebagai makhluk
bebas juga diancam atau terancam ketika harus menyatakan kebenaran di hadapan
hukum dan ham.
Sumber :
Edsitement.neh.gov/lesson.plan
Kasus Salim Kancil di
Jawa Timur
Beberapa
Pembunuh Salim Kancil Masih di Bawah Umur
VIVA.co.id -
Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mendalami keterangan 19 tersangka kasus
pembunuhan Samsul atau Salim Kancil, aktivis antitambang di Desa Selok,
Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Dari seluruh tersangka, ada beberapa
yang masih di bawah umur. Menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen (Pol) Anton
Setiadji, diduga motif pembunuhan karena korban kerap menyuarakan aspirasi
penolakan penambangan pasir besi di desa tersebut.
"Dugaan awal memang karena
korban selalu menyuarakan penolakan penambangan pasir," kata Anton Setiadi
di Kabupaten Sumenep, Madura, Selasa, 29 September 2015. Namun begitu, menurut Anton, penyidik
masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa aktor intelektual dari
aksi pembunuhan ini. Anton mengaku
sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait permasalahan
ini. Atas instruksi Kapolri, seluruh penambangan pasir di Kabupaten Lumajang
telah ditutup.
Seperti diketahui, Salim Kancil
tewas setelah dianiaya puluhan orang bayaran yang diduga suruhan Tim 12 yang
pro terhadap penambangan. Sebelum terjadi pembunuhan, orang-orang suruhan ini
telah melakukan intimidasi terhadap warga yang menolak penambangan. Bahkan
beredar enam nama warga yang akan dibunuh bila tetap menolak penambangan. Salim
Kancil merupakan target pertama mereka. Salim Kancil diculik dan dihabisi
dengan cara keji. Dalam keadaan tangan dan kaki terikat, dia diseret ke balai
desa. Dia kemudian dianiaya banyak orang dengan cara distrum dan digergaji
lehernya. Lebih sadis lagi, kepala Salim Kancil dipacul dan dihantam dengan
batu dan benda keras lain. Setelah meninggal, mayatnya kemudian dibuang di tepi
jalan di areal perkebunan warga.
Target kedua adalah Hamid, namun dia
lolos karena tidak ada di rumah. Sementara target ketiga adalah Tosan, dia juga
dianiaya dengan cara keji tapi berhasil diselamatkan warga. Terkait dengan aksi
keji yang telah direncanakan ini, seluruh warga meminta polisi bertindak tegas
dengan menangkap pelaku dan aktor intelektual dari aksi ini. Polisi diminta
jangan melakukan pembiaran terhadap aksi premanisme seperti ini. "Warga
meminta semua ditindak tegas, baik dalang dan juga wayang-wayangnya
ditangkap," kata warga bernama Yudi. Bila polisi tidak segera bertindak,
kata Yudi, masyarakat antitambang juga bisa berbuat nekat. Yang dikhawatirkan,
bisa saling balas dendam."Aksi ini sudah berhembus, keluarga korban tidak
terima atas pembunuhan sadis ini," ujar Yudi. (ase)
Sumber
:
Eko Priliawito,2015, ‘Beberapa Pembunuh Salim Kancil Masih di Bawah
Umur’, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/680134-beberapa-pembunuh-salim-kancil-masih-di-bawah-umur
Bocah 13 Tahun Ini Menuturkan Cara
Salim Kancil Dibunuh
Selasa, 29 September 2015, 13:31 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Salim (46), petani penolak tambang pasir di Desa Selok
Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, sempat dihajar di depan anak
bungsunya, Dio (13), di halaman rumah mereka. Salim atau dikenal sebagai
Kancil, kemudian tewas di hutan sengon dekat kuburan, tak jauh dari rumahnya. Ditemui di rumahnya, Dio bercerita,
Sabtu (26/9) lalu, di rumah hanya ada dia dan bapaknya. Sementara ibunya,
Tijah, sedang mencari rumput di tegalan semak jauh dari rumah.
Saat itu, kata
Dio, bapaknya sedang mengeluarkan motor hendak pergi bersamanya untuk ikut
demonstrasi menolak tambang pasir. Ketika itu, menurut Dio, sekitar pukul 07.30
WIB, rombongan sepeda motor menyerbu ke halaman rumahnya. Lebih dari 30 orang
menghambur ke arah sang Bapak.
"Bapak
diteriaki, dipukul. Tangannya dipegangi, dipukul pakai batu kepalanya,"
ujar Dio di rumahnya, Senin (29/9).
Dio saat itu
mengaku kalut dan menangis, lalu berlari ke arah samping menuju rumah pamannya.
Dia berteriak memanggil pamannya untuk keluar. Tapi, salah seorang preman kemudian
meneriakinya agar tidak macam-macam. "Kon ojo rame, tak pateni pisan (kamu
jangan teriak, kubunuh sekalian)," kata Dio menirukan teriakan si preman.
Dio mengaku hanya
sanggup menangis melihat sang Bapak diikat tangannya ke belakang. Ia melihat
bapaknya diimpit di motor untuk dibawa ke balai desa. Dio sempat mengejar
hingga jalan raya, ia menangis sejadi-jadinya.
Sumber :
Republika Online,2015,‘Bocah 13 Tahun Ini Menuturkan
Cara Salim Kancil Dibunuh’, http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/09/29/nvfe45318-bocah-13-tahun-ini-menuturkan-cara-salim-kancil-dibunuh
Analisis Kasus
Dari
kasus di atas, dapat dilihat bahwa ada beberapa pelanggaran HAM yang terjadi,
yaitu hak bebas dari rasa takut, hak untuk hidup, dan hak kebebasan berpendapat
atau berbicara. Dalam kasus ini disebutkan bahwa para pelaku telah melakukan
intimidasi terhadap warga yang menolak penambangan. Hal ini tentu membuat warga
merasa terkekang untuk mengeluarkan aspirasi dan pendapatnya, dengan kata lain,
hak mereka untuk mengeluarkan pendapat pun terhalangi oleh para pelaku, dan
melanggar UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi : “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat’
Hak bebas dari rasa takut merupakan
salah satu instrumen HAM yang dilanggar oleh para pelaku pembunuhan Salim
Kancil, karena pembunuhan tersebut terjadi di depan banyak orang, bahkan
anaknya sendiri, hal itu membuat warga desa tersebut menjadi takut. Mereka
tidak berani bertindak karena adanya ancaman dari para pelaku tersebut.
Kemudian, kasus
ini juga melanggar hak atas hidup, terbukti dari tindakan pelaku yang tega
menganiaya dan membunuh Salim Kancil secara sadis karena dia berani menolak
penambangan pasir besi di sana secara terang-terangan. Tindakan pembunuhan
tersebut secara jelas melanggar hak hidup sesuai yang tertera di alam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:“Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” dan dikatakan bahwa setiap
orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya
No comments:
Post a Comment