Pluralisme Agama di Indonesia


            Pluralisme adalah sebuah ideologi di mana kita saling toleransi antar suku, agama, dan ras. Kata ‘pluralisme’ merupakan salah satu istilah yang sedang banyak diperbincangkan di era globalisasi, terutama di negara berkembang yang memiliki budaya yang beraneka ragam seperti di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan Indonesia itu sendiri merupakan negara yang menganut pluralisme berdasarkan adanya berbagai macam agama, suku, ras yang dimiliki masing-masing setiap Warga Negara Indonesia.
            Dari segi agama, Hick mendefinisikan pluralisme sebagai ‘nama yang diberikan kepada gagasan bahwa dunia agama yang luas membedakan respon manusia-manusia terhadap realitas penghabisan yang sangat bersifat realitas. Bahwa realitas itu sendiri melampaui cakupan dari sistem konseptual manusia[1]’. Di dalam hal itu terdapat sebuah penjelasan bahwa pluralisme dalam hal agama adalah sebuah ideologi di mana seseorang diminta untuk memiliki rasa saling toleransi dan saling memahami dalam hal berkeyakinan dengan maksud untuk menciptakan kehidupan yang harmonis antar masyarakat.
            Agama juga dibahas dalam Undang-Undang HAM. Dalam UUD 1945, hak kebebasan beragama terdapat dalam Pasal 28(E) ayat (1) yang berbunyi :
            “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” [2]
            Selain itu, hak kebebasan beragama juga terdapat dalam instrumen HAM Internasional seperti Declaration of Human Rights tahun 1948 pasal 18 yang berbunyi:

            “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau swasta, untuk mewujudkan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.”[3]
            Masalah yang sering timbul dari negara multikultural adalah adanya diskriminasi terhadap minoritas. Diskriminasi merupakan tindakan dimana kaum mayoritas memarginalkan kaum minoritas dan menghambat akses minoritas terhadap beberapa hal. Diskriminasi dapat terjadi di dalam berbagai bidang seperti diskriminasi umur, gender, suku, ras, dan agama. Diskriminasi bersifat buruk karena tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap semua orang[4], dan menciptakan ketidakadilan di masayarakat.
            Di dalam undang-undang itu sendiri ada instrumen mengenai Hak bebas dari Diskriminasi. Di Indonesia terdapat UU No.40  tahun 2008 pasal 6 yang berbunyi :
            “Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”[5]
            Di internasional juga terdapat Undang-Undang yang membicarakan hak bebas dari diskriminasi, hal ini terdapat di dalam Human Rights Act 1988  pasal 14 mengenai Prohibition of Discrimination yang berbunyi :
            “Kenikmatan hak dan kebebasan yang diatur dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia harus dijamin tanpa diskriminasi atas dasar apapun seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, nasional atau asal sosial , hubungan dengan minoritas nasional, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.”[6]
            Indonesia sendiri masih belum lepas dari jeratan diskriminasi, terutama dalam masalah agama. Fakta bahwa Islam menjadi agama dengan umat terbanyak di Indonesia membuat masyarakat beragama Islam seringkali mendapat peran untuk menjalankan tugas-tugas besar dalam perkembangan multikultural dan demokrasi di Indonesia[7]. Sayangnya, masih banyak kaum islam yang masih intoleran terhadap sesamanya. Berbagai macam program studi pasca sarjana di tahun 2010 menunjukan bahwa tingkat intoleransi pada masyarakat kita meningkat. Hampir semua lembaga survey yang memiliki fokus pada bidang agama juga menunjukkan indikasi bahwa masyakarat khususnya kalangan muda lebih banyak mendukung bentuk-bentuk kekerasan dengan dalih agama[8]. Salah satu kasus yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih intoleran dengan perbedaan agama adalah ketika Susan Jasmine Zulkifli menjadi Lurah Lentang Agung pada Juli 2013 lalu. Susan yang beragama kristen ditolak oleh warga Lenteng Agung dengan alasan dia perempuan dan dia non-muslim[9]. Susan dianggap tidak kompeten karena tidak mewakili Lenteng Agung yang mayoritas adalah muslim[10], padahal kinerja Lurah Susan selama menjabat cukup baik dan tidak merugikan masyarakat. Warga Lenteng Agung mengaku bahwa mereka menolak kehadiran Lurah Susan karena adanya ‘pihak luar’ yang memprovokasi mereka untuk menurunkan Susan dari jabatannya[11]. Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia masih ada diskriminasi yang terjadi, terutama ketika menyangkut masalah agama.
            Dengan demikian, meskipun Indonesia dan hukum Internasional telah mempublikasikan hak kebebasan dari diskriminasi sejak lama, namun banyaknya ajaran yang salah dan masyarakat yang kurang kritis mengakibatkan timbulnya tindakan diskriminasi kaum mayoritas terhadap kaum minoritas. Perlu adanya sosialisasi yang tepat dari keluarga, pemerintah, dan agen pendidikan supaya masyarakat dapat hidup bertoleransi dengan baik, sehingga pluralisme dalam kebhineka-tunggal-ika-an Indonesia dapat tercapai seperti yang diharapkan.



Sumber :
Arifin,Achmad Zainal,2014, Membela yang Lemah: Menggali Ide Pluralisme         Gusdur,Rangkuman Diskusi AIFIS,pp.5
Azra, Azyumardi ,2004, Managing pluralism in southeast Asia: Indonesian             experience,      Peace Research,pp.2
Hick(1999) dalam Anderson,Owen,2008,’The Presupposition of Religious Pluralism and The       Need for Natural Theology’,Springer Science,pp.202
Seggal,Shlomi,2012,What’s so Bad about Discrimination?,Cambridge University   Press,pp.82
Depkeu,2008.‘Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008’,
Equality and Human Rights Commision,2009,’Protection from Discriminatnion’,             http://www.equalityhumanrights.com/your-rights/human-rights/what-are-    human-            rights%3F/the-human-rights-act/protection-from-discrimination,
Hukumonline,2010,’Pertanyaan : HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia’,             http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-      beragama-di-   indonesia,
KOMPAS,2013,’ FPI: Menolak Lurah Susan Harga Mati’,
            http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/26/1937287/.FPI.Menolak.Lurah.Susan.Ha  rga.Mati?search=lurah+susan
TEMPO,2013,’ Lurah Susan Didemo Warga Lenteng Agung Lagi’,
            http://metro.tempo.co/read/news/2013/09/25/083516408/lurah-susan-didemo-warga-          lenteng-agung-lagi, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.35
TEMPO,2013,’ Pengakuan Warga Lenteng Agung Soal Lurah Susan’,
             http://metro.tempo.co/read/news/2013/08/24/083507077/pengakuan-warga-lenteng-          agung-soal-lurah-susan, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.40
UNESCO, ‘Declaration of Human Rights’, http://www.unesco.org/most/rr4udhr.htm







[1] Hick(1999) dalam Anderson,Owen,2008,’The Presupposition of Religious Pluralism and The Need for Natural Theology’,Springer Science,pp.202
[2] Hukumonline,2010,’Pertanyaan : HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia’, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia, diakses pada 1 Desember 2015 jam 03.00
[3] UNESCO, ‘Declaration of Human Rights’, http://www.unesco.org/most/rr4udhr.htm, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.07
[4] Seggal,Shlomi,2012,What’s so Bad about Discrimination?,Cambridge University Press,pp.82
[5] Depkeu,2008. ‘Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008’, http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2008/40tahun2008uu.htm, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.34
[6] Equality and Human RIghts Commision,2009,’Protection from Discriminatnion’, http://www.equalityhumanrights.com/your-rights/human-rights/what-are-human-rights%3F/the-human-rights-act/protection-from-discrimination, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.40
[7] Azra, Azyumardi ,2004, Managing pluralism in southeast Asia: Indonesian experience, Peace Research,pp.2
[8] Arifin,Achmad Zainal,2014, Membela yang Lemah: Menggali Ide Pluralisme Gusdur,Rangkuman Diskusi AIFIS,pp.5
[9] KOMPAS,2013,’ FPI: Menolak Lurah Susan Harga Mati’, http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/26/1937287/.FPI.Menolak.Lurah.Susan.Harga.Mati?search=lurah+susan , diakses pada 1 Des 2015 jam 07.15
[10] TEMPO,2013,’ Lurah Susan Didemo Warga Lenteng Agung Lagi’, http://metro.tempo.co/read/news/2013/09/25/083516408/lurah-susan-didemo-warga-lenteng-agung-lagi, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.35
[11] TEMPO,2013,’ Pengakuan Warga Lenteng Agung Soal Lurah Susan’, http://metro.tempo.co/read/news/2013/08/24/083507077/pengakuan-warga-lenteng-agung-soal-lurah-susan, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.40

Efektivitas Nostalgia dalam Lagu-Lagu Masa Kini

Beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2017, sebuah lagu berjudul ‘Plastic Love’ diunggah di Youtube. ‘ Plastic Love ’ yang dinyanyikan o...