Showing posts with label UI. Show all posts
Showing posts with label UI. Show all posts

Perbedaan Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif


Penelitian kuantitatif dan kualitatif merupakan salah satu bentuk metode penelitian sosial. Masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan yang signifikan di antara keduanya, baik dari segi filosofis, jenis data, tujuan, pendekatan penelitain, dan lainnya.

    Perbedaan antara Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif
1.      Filosofis
          Metode penelitian kuantitatif sering digunakan dari paradigma ontologis dan bersifat positivis, sedangkan metodologi kualtitatif menggunaan paradigma ontologis dan bersifat non positvis.
2.      Jenis Data
Berdasarkan jenis data, kuantitatif memiliki data yang bersifat numerik dan deskriptif terkait dengan pandangan, pendapat, atau sikap dari suatu populasi (Crescwell,2014;201) dengan responden sebagai istilah dari sumber data peneliti. Sedangkan penelitian kualitatif bersifat non numerik dan bersifat interpretif (Crescwel,2014;237) dari informan, yaitu istilah untuk sumber data penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif sering menggunakan kata-kata yang tidak bersifat numerik, seperti cantik, tampan, lucu, responsif,dan lain sebagainya.
3.      Tujuan
          Tujuan dari penelitian kualitatif adalah untuk mengembangkan teori-teori dan hipotesis yang dikaitkan dengan fenomena sosial yang terjadi.). Penelitian kuantitatif banyak digunakan untuk menguji suatu teori dari fenomena yang ada, atau mendeskripsikan banyak hal, baik itu dalam ilmu-ilmu alam maupun ilmu-ilmu sosial.
4.      Pendekatan Penelitian
Kuantitatif menggunakan pendekatan deduktif dan bersifat teori-sentris, di mana penelitian kuantitatif menjadikan teori sebagai pusat dari penelitiannya dan berpusat pada hasil dari penelitian. Teori sangat penting bagi penelitian kuantitatif, karena teori menjadi dasar dari terbentuknya hipotesis yang menghasilkan variabel-variabel yang memiliki hubungan dengan subjek penelitian (Yeboah,2009;39).
          Penelitian Kualitatif menggunakan pendekatan induktif dan melihat bahwa informan adalah pusat dari penelitian, sehingga penelitian ini bersifat data-sentris. Hal ini membuat peneliti lebih mengutamakan proses pengumpulan data dibandingkan menentukan teori yang sesuai dengan fenomena tertentu.
5.      Analisis Data
Analisis penelitian kuantitatif pada dasarnya menggunakan teknik statistik dengan data numerik yang berjumlah sangat banyak, sedangkan penelitian kualitatif menggunakan data yang jauh lebih sedikit, dan menggunakan beberapa teknik seperti hermeneutic (pemaknaan suatu teks) dan semiotik (pemaknaan kata dan simbol dalam suatu bahasa)(Stocker;Marsh,2010;281-282). Analisis penelitian kualitatif berkaitan dengan grounded theory, yaitu suatu pendekatan yang menjembatani jarak antara penelitian empiris yang masih baru dengan teori yang belum diketahui (Noak;Wincup,2004;118)
6.      Instrumen Penelitian
          Penelitian kuantitatif merupakan penelitian yang menggunakan dasar satistik, karena itu, pada umumnya instrumen yang digunakan dalam penelitian kuantitatif adalah survey dan observasi. Penelitian kualitatif hanya memiliki satu instrumen, yaitu peneliti itu sendiri. Hal ini dikarenakan dalam penelitian kualitatif, peneliti harus terjun langsung untuk mengumpulkan data yang dia inginkan.
7.      Hubungan Antar Variabel
Dalam penelitian kualitatif, hubungan antar variabel di dalam suatu fenomena sosial adalah hubungan timbal balik atau reaksi, sedangkan variabel penelitian kuantitatif  memiliki hubungan sebab akibat antara variabel satu dengan variabel lainnya.

 Persamaan antara Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif
            Disamping perbedaan, penelitian kuantitatif juga memiliki persamaan. Secara umum, penelitian kuantitatif dan kualitatif memiliki persamaan sebagai berikut :
1.    Merupakan sebuah metode yang digunakan dalam penelitian untuk memecahkan suatu masalah sosial
2.    Memiliki obyek dan subyek penelitian
3.    Menerapkan metode pengumpulan data yang sistematis dan terbuka dan dapati nilai olah orang lain
4.    Mempunyai kesimpulan dari masing-masing analisis penelitian
5.    Menggunakan prosedur agar terhindar dari kesalahan analisis dan pengambilan kesimpulan

2.      Contoh Penelitian Kuantitatif


Youthful Suicide and Social Support

Exploring the Social Dynamics of Suicide-Related Behavior and Attitudes Within a National Sample of US Adolescents

Source:  L. Thomas Winfree, jr, Shanhe Jiang Youth Violence and Juvenile Justice  Vol 8, Issue 1, pp. 19 - 37 First published date: October-08-2009
Latar Belakang :
Penelitian ini didasari     bahwa elemen struktural di dalam komunitas masyarakat yang disebut sebagai dukungan sosial, menghasilkan potensi bagi para remaja untuk melakukan tindakan bunuh diri sejak akhir abad 18. Penelitian ini dilakukan untuk mencari cara pencegahan terjadinya bunuh diri di kalangan masyarakat, terutama remaja.
Hipotesis :
             Hipotesis dari penelitian ini adalah ‘terdapat hubungan positif antara dukungan sosial dan tingkat bunuh diri pada remaja’
Metode Penelitian:
             Penelitian ini menggunakan survey longitudinal dengan menggunakan anak-anak berusia 11-18 tahun sebagai responden. Penelitian ini berlangsung selama 2 gelombang, dimana gelombang pertama dilangsungkan pada desember 1994-desember 1995, dan gelombang kedua dilakukan pada April 1996-agustus 1996. Penelitian ini menggunakan tingkat dukungan sosial masyarakat seperti kasih sayang orang tua, hubungan dengan teman-teman, hubungan dengan guru, dll sebagai variabel independen, dan variabel dependen dari penelitian ini adalah gagasan untuk bunuh diri serta usaha untuk melakukan bunuh diri.
Analisis:
             teknik analisis dari penelitian ini adalah analisis multi-variat. Hal ini dilakukan karena penelitian ini memiliki lebih dari satu variabel dependen.
Kesimpulan:
             Beradasarkan penelitian tersebut, disimpulkan bahwan terdapat hubungan antara tingkat dukungan sosial dengan usaha untuk melakukan bunuh diri oleh remaja. Secara representatif sampel secara nasional ini memiliki pengaruh terkait tingkat usaha remaja dalam melakukan bunuh diri. Meskipun para ahli menyatakan bahwa dukungan sosial tingkat individu dan kelompok mempengaruhi fenomena ini, namun penelitian ini belum dilakukan dengan menggunakan analisis multlevel. Peneliti menyatakan bahwa perlu dilakukan analisis multi-level. Hal ini karenna menuru peneliti, analisis tersebut memiliki pengaruh yang mencolok pada tingkat gagasan dan usaha bunuh diri oleh remaja.

Daftar Pustaka:
Buku
Creswell,John W.2014.Research Design : Quantitative, Qualitative, and Mixed Method Approaches Fourth Edition.SAGE Publications
Marsh,David,Stocker,Gerry.2010.Teori dan Metode dalam Ilmu Politik. Bandung :Nusamedia
Noaks, Lesley  Wincup, Emma.2004.Criminological Research.SAGE Publications
Yeboah,David.2009.Research Methodologies in Criminology.Nova Science Publishers, Inc.
Jurnal

Jiang, Shanhe, Winfree jr, L. Thomas. Youth Violence and Juvenile Justice  Vol 8, Issue 1, pp. 19 - 37 First published date: October-08-2009

Jembatan Aborsi : Julukan baru Jembatan Penyeberangan di Stasiun Universitas, Depok

HAI!
                Dua bulan terakhir UI diberikan sebuah fasilitas baru. Ya, sekarang stasiun UI memiliki jembatan penyebrangan orang (JPO) antara stasiun dan Barel (belakang rel). Akhirnya setelah sekian lama mesti lewatin rel secara langsung dan mesti becek-becekan (kalo hujan), kami akhirnya bisa nyebrangin rel dengan tenang. YEAY!

Jembatan Penyeberangan Stasiun UI-Barel
                Iya, awalnya gua pikir juga kayak gitu.

“Wah, sekarang mau ke barel tinggal lewatin jembatan. Keren...”

“Wah, asik nih ga perlu lagi yang namanya kena lumpur-lumpur jijay”

“Wih bisa nyebrang santai, ga usah takut ketabrak kereta”

“Ah, sedap lah.”

                Itu pikiran gua pas awal-awal masuk semester 4, which is ya saat ini. Karena ya gua adalah salah satu orang yang bakal menggunakan jembatan itu terus sampai libur kuliah nanti. Gak perlu lagi cape-cape lagi menghindar dari becek, atau gak perlu lagi tuh yang namanya gelap-gelapan in case pulang di atas jam setengah 8 dari kampus. Gua yakin bahwa JPO ini bakal ngasih banyak manfaat.

Ternyata enggak juga.

           Pertama kali gua naik, ternyata anak tangganya tinggi banget. Kayak, dari satu anak tangga ke anak tangga lain aja tuh udah super ngos-ngosan. Baru sampai atas aja udah super capek. Belum turunnya. Pas gua mau turun, dari atas kelihatan kalau ujung anak tangganya tuh ga simetris, agak bergerigi dan miring. Entah kenapa pertama kali gua coba turun dari situ, kepala gua agak pusing. Padahal gua udah makan sebelumnya. Pemikiran gua yang tadinya JPO ini bermanfaat langsung berubah 180 derajat.
Pas naik jembatan Stasiun UI.
Yha maaf gambarnya blur
Pas turun tangga jembatan
Begitu sampai di atas, ada dua satpam berdiri di pojok, supaya tidak terjadi apa-apa katanya
Pemandangan dari atas jembatan. Sisi kiri kanannya dijeruji.
Dari sini kelihatan stasiun UI dan kegiatan-kegiatannya 
                Tadinya gua pikir gua doang yang berpikiran kayak gitu. Mungkin aja tenaga gua yang ga cukup, soalnya gua bukan orang yang suka berolahraga. Ternyata temen gua yang suka olahraga dan rajin fitness pun ngos-ngosan pas naik tangga ini. Begitu juga dengan temen-temen gua yang ngekos di sekitar barel. Banyak temen-temen gua yang akhirnya sengaja ga sering balik ke kostannya gara-gara jembatan itu. Misalnya, hari ini lu kelas dari jam 8-10.30 sama jam 14-16.30. Kan masih ada waktu 3,5 jam tuh. Biasanya temen gua bakal balik ke kostan, terus istirahat di kamarnya 2 jam, habis itu balik lagi ke kampus, kan lumayan yak. Nah, karena jembatan ini, akhirnya temen gua sengaja stay di kampus (ngerjain tugas, ngaso, dll) sampai jam set 5 itu. Katanya sih buat ngurangin frekuensi melewati jembatan itu. Temen gua yang lain yang ngekost di Tamel (Taman Melati, lokasinya di pinggir jalan Margonda) juga sama. Dia ga mau capek-capek keringatan sampe kampus gara-gara itu jembatan. Bahkan dia sampai memesan gr*bcar loh tiap mau ke kampus, which is menurut gua sangat membuang-buang uang. Di saat lu bisa ke kampus jalan kaki tanpa ongkos sepeserpun, lu malah rela bayar gr*bcar yang gua rasa akan memakan paling gak 25rb.

                “Ya iyalah, males gua daripada lewatin jembatan aborsi itu”

                Itu kata dia pas gua tanya kenapa dia mau melakukan ‘pemborosan’ macam itu.


                Ah iya, berkat dia juga, gua dan teman-teman lainnya punya julukan buat  JPO kesayangan gua itu.

                ‘Jembatan Aborsi’

                WHAT!?

                Iya, lu ga salah baca. Akhirnya sampe sekarang gua nyebut jembatan itu sebagai ‘jembatan aborsi’, karena ya capeknya itu. Gua bisa ngebayangin kalau ada ibu-ibu hamil naik jembatan itu, pas udah sampe atas, anaknya udah langsung balita saking ekstremnya.
            Tadinya itu nama cuma dipake sama gua dan anak-anak kriminologi lainnya. Ga tau kenapa, lama-lama anak-anak FISIP lain juga ikut-ikutan nyebut jembatan itu sebagai ‘jembatan aborsi’. Bahkan belakangan ini kita menyebut jembatan aborsi seolah-olah nama itu memang nama sebenarnya. Nih contoh pembicaraanya:

                “Pulang cil? Naik apa?”

                “Naik G*JEK bang”

                “Ooh, tunggu di halte FISIP ya?”

         “Engga. Gua suruh di kober, biar murah.”

                “Buset, lewatin jembatan aborsi dong?”

                “Iya :”)”

                Padahal yang ngobrol sama gua itu bukanlah anak kriminologi, tapi senior dari jurusan lain di FISIP. Tapi dia nyebut itu jembatan seolah-olah itu adalah hal yang umum.
                Selain bikin capek, konstruksinya juga agak horror sih. Tau ga sih, beberapa bulan yang lalu, pas itu jembatan baru dibentuk, jembatan tersebut ambruk? Padahal masih konstruksi loh. Kan serem banget, untuk ga ada korban jiwa. Tapi katanya sih ada salah satu pekerja yang ketimpa, cuma masih kabar burung. Ga tau deh dari burungnya siapa.
                Setelah jembatan itu jadi, gua ngeliat ada beberapa kayu penopang yang belom dilepas. Nah loh, kayu penopang di tangga kan biasanya dipakai ketika tangga tersebut masih berupa semen basah dan digunakan untuk menjaga agar bentuk anak tangga dapat terstruktur dengan baik sebelum dipakai. Kalau tangganya udah jadi dan udah kokoh, harusnya kayunya juga dilepas. Tapi masih ada beberapa plank kayu yang belum dilepas sama-sekali. Jangan-jangan kalau lepas, jembatannya bakal ambruk lagi. AAAAA HOROR SEKALI!! :”(
Plank Kayu yang masih menempel di salah satu sisi jembatan Stasiun UI
                Hmm, kayaknya jembatan aborsi ini masih bisa dibilang ‘bermanfaat’ karena hal-hal tadi. Yah, gua harap itu cuma pemikiran parno gua, dan kalaupun memang hal itu beneran, gua harap segera diperbaiki. Amin.

Selamat menyeberang jembatan aborsi para pejuang! ;)
Cibubur

20 Maret 2016




Pluralisme Agama di Indonesia


            Pluralisme adalah sebuah ideologi di mana kita saling toleransi antar suku, agama, dan ras. Kata ‘pluralisme’ merupakan salah satu istilah yang sedang banyak diperbincangkan di era globalisasi, terutama di negara berkembang yang memiliki budaya yang beraneka ragam seperti di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan Indonesia itu sendiri merupakan negara yang menganut pluralisme berdasarkan adanya berbagai macam agama, suku, ras yang dimiliki masing-masing setiap Warga Negara Indonesia.
            Dari segi agama, Hick mendefinisikan pluralisme sebagai ‘nama yang diberikan kepada gagasan bahwa dunia agama yang luas membedakan respon manusia-manusia terhadap realitas penghabisan yang sangat bersifat realitas. Bahwa realitas itu sendiri melampaui cakupan dari sistem konseptual manusia[1]’. Di dalam hal itu terdapat sebuah penjelasan bahwa pluralisme dalam hal agama adalah sebuah ideologi di mana seseorang diminta untuk memiliki rasa saling toleransi dan saling memahami dalam hal berkeyakinan dengan maksud untuk menciptakan kehidupan yang harmonis antar masyarakat.
            Agama juga dibahas dalam Undang-Undang HAM. Dalam UUD 1945, hak kebebasan beragama terdapat dalam Pasal 28(E) ayat (1) yang berbunyi :
            “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” [2]
            Selain itu, hak kebebasan beragama juga terdapat dalam instrumen HAM Internasional seperti Declaration of Human Rights tahun 1948 pasal 18 yang berbunyi:

            “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau swasta, untuk mewujudkan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.”[3]
            Masalah yang sering timbul dari negara multikultural adalah adanya diskriminasi terhadap minoritas. Diskriminasi merupakan tindakan dimana kaum mayoritas memarginalkan kaum minoritas dan menghambat akses minoritas terhadap beberapa hal. Diskriminasi dapat terjadi di dalam berbagai bidang seperti diskriminasi umur, gender, suku, ras, dan agama. Diskriminasi bersifat buruk karena tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap semua orang[4], dan menciptakan ketidakadilan di masayarakat.
            Di dalam undang-undang itu sendiri ada instrumen mengenai Hak bebas dari Diskriminasi. Di Indonesia terdapat UU No.40  tahun 2008 pasal 6 yang berbunyi :
            “Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”[5]
            Di internasional juga terdapat Undang-Undang yang membicarakan hak bebas dari diskriminasi, hal ini terdapat di dalam Human Rights Act 1988  pasal 14 mengenai Prohibition of Discrimination yang berbunyi :
            “Kenikmatan hak dan kebebasan yang diatur dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia harus dijamin tanpa diskriminasi atas dasar apapun seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, nasional atau asal sosial , hubungan dengan minoritas nasional, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.”[6]
            Indonesia sendiri masih belum lepas dari jeratan diskriminasi, terutama dalam masalah agama. Fakta bahwa Islam menjadi agama dengan umat terbanyak di Indonesia membuat masyarakat beragama Islam seringkali mendapat peran untuk menjalankan tugas-tugas besar dalam perkembangan multikultural dan demokrasi di Indonesia[7]. Sayangnya, masih banyak kaum islam yang masih intoleran terhadap sesamanya. Berbagai macam program studi pasca sarjana di tahun 2010 menunjukan bahwa tingkat intoleransi pada masyarakat kita meningkat. Hampir semua lembaga survey yang memiliki fokus pada bidang agama juga menunjukkan indikasi bahwa masyakarat khususnya kalangan muda lebih banyak mendukung bentuk-bentuk kekerasan dengan dalih agama[8]. Salah satu kasus yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih intoleran dengan perbedaan agama adalah ketika Susan Jasmine Zulkifli menjadi Lurah Lentang Agung pada Juli 2013 lalu. Susan yang beragama kristen ditolak oleh warga Lenteng Agung dengan alasan dia perempuan dan dia non-muslim[9]. Susan dianggap tidak kompeten karena tidak mewakili Lenteng Agung yang mayoritas adalah muslim[10], padahal kinerja Lurah Susan selama menjabat cukup baik dan tidak merugikan masyarakat. Warga Lenteng Agung mengaku bahwa mereka menolak kehadiran Lurah Susan karena adanya ‘pihak luar’ yang memprovokasi mereka untuk menurunkan Susan dari jabatannya[11]. Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia masih ada diskriminasi yang terjadi, terutama ketika menyangkut masalah agama.
            Dengan demikian, meskipun Indonesia dan hukum Internasional telah mempublikasikan hak kebebasan dari diskriminasi sejak lama, namun banyaknya ajaran yang salah dan masyarakat yang kurang kritis mengakibatkan timbulnya tindakan diskriminasi kaum mayoritas terhadap kaum minoritas. Perlu adanya sosialisasi yang tepat dari keluarga, pemerintah, dan agen pendidikan supaya masyarakat dapat hidup bertoleransi dengan baik, sehingga pluralisme dalam kebhineka-tunggal-ika-an Indonesia dapat tercapai seperti yang diharapkan.



Sumber :
Arifin,Achmad Zainal,2014, Membela yang Lemah: Menggali Ide Pluralisme         Gusdur,Rangkuman Diskusi AIFIS,pp.5
Azra, Azyumardi ,2004, Managing pluralism in southeast Asia: Indonesian             experience,      Peace Research,pp.2
Hick(1999) dalam Anderson,Owen,2008,’The Presupposition of Religious Pluralism and The       Need for Natural Theology’,Springer Science,pp.202
Seggal,Shlomi,2012,What’s so Bad about Discrimination?,Cambridge University   Press,pp.82
Depkeu,2008.‘Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008’,
Equality and Human Rights Commision,2009,’Protection from Discriminatnion’,             http://www.equalityhumanrights.com/your-rights/human-rights/what-are-    human-            rights%3F/the-human-rights-act/protection-from-discrimination,
Hukumonline,2010,’Pertanyaan : HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia’,             http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-      beragama-di-   indonesia,
KOMPAS,2013,’ FPI: Menolak Lurah Susan Harga Mati’,
            http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/26/1937287/.FPI.Menolak.Lurah.Susan.Ha  rga.Mati?search=lurah+susan
TEMPO,2013,’ Lurah Susan Didemo Warga Lenteng Agung Lagi’,
            http://metro.tempo.co/read/news/2013/09/25/083516408/lurah-susan-didemo-warga-          lenteng-agung-lagi, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.35
TEMPO,2013,’ Pengakuan Warga Lenteng Agung Soal Lurah Susan’,
             http://metro.tempo.co/read/news/2013/08/24/083507077/pengakuan-warga-lenteng-          agung-soal-lurah-susan, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.40
UNESCO, ‘Declaration of Human Rights’, http://www.unesco.org/most/rr4udhr.htm







[1] Hick(1999) dalam Anderson,Owen,2008,’The Presupposition of Religious Pluralism and The Need for Natural Theology’,Springer Science,pp.202
[2] Hukumonline,2010,’Pertanyaan : HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia’, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia, diakses pada 1 Desember 2015 jam 03.00
[3] UNESCO, ‘Declaration of Human Rights’, http://www.unesco.org/most/rr4udhr.htm, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.07
[4] Seggal,Shlomi,2012,What’s so Bad about Discrimination?,Cambridge University Press,pp.82
[5] Depkeu,2008. ‘Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008’, http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2008/40tahun2008uu.htm, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.34
[6] Equality and Human RIghts Commision,2009,’Protection from Discriminatnion’, http://www.equalityhumanrights.com/your-rights/human-rights/what-are-human-rights%3F/the-human-rights-act/protection-from-discrimination, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.40
[7] Azra, Azyumardi ,2004, Managing pluralism in southeast Asia: Indonesian experience, Peace Research,pp.2
[8] Arifin,Achmad Zainal,2014, Membela yang Lemah: Menggali Ide Pluralisme Gusdur,Rangkuman Diskusi AIFIS,pp.5
[9] KOMPAS,2013,’ FPI: Menolak Lurah Susan Harga Mati’, http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/26/1937287/.FPI.Menolak.Lurah.Susan.Harga.Mati?search=lurah+susan , diakses pada 1 Des 2015 jam 07.15
[10] TEMPO,2013,’ Lurah Susan Didemo Warga Lenteng Agung Lagi’, http://metro.tempo.co/read/news/2013/09/25/083516408/lurah-susan-didemo-warga-lenteng-agung-lagi, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.35
[11] TEMPO,2013,’ Pengakuan Warga Lenteng Agung Soal Lurah Susan’, http://metro.tempo.co/read/news/2013/08/24/083507077/pengakuan-warga-lenteng-agung-soal-lurah-susan, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.40

Hak Kebebasan Berkeyakinan dan Diskriminasi : Analisis Kasus Pembakaran Gereja di Aceh, Singkil

Kebebasan berkeyakinan adalah sebuah hak yang dimiliki setiap orang dalam berkeyakinan dan beragama terhadap Tuhan atau hal lain yang dia akui. Hak bebas berkeyakinan terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1) yang  menegaskan bahwa “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dua ayat ini menunjukkan bahwa memiliki agama atau keyakinan merupakan suatu hak yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.
            Diskriminasi adalah sebuah tindakan dimana golongan mayoritas memarginalkan kaum minoritas karena adanya hate crime yang muncul di dalam kelompok tersebut. Diskriminasi berasal dari adanya sifat stereotype dan prasangka. Prasangka adalah sebuah tindakan antipati yang didasarkan atas kurangnya sifat menggeneralisasikan yang fleksibel terhadap suatu golongan di dalam masyarakat[1]. Diskriminasi dapat berupa pengucilan, maupun pengusiran terhadap golongan tertentu. Hal ini jika diberlanjutkan, dapat mengurangi toleransi antara masyarakat. Ketika masyarakat rasis terhadap sesuatu yang mengabaikan diskriminasi, maka akan menghasilkan dikap prasangka terhadap golongan lain[2]
            Kasus pembakaran gereja di Singkil, Aceh, merupakan contoh salah satu minimnya hak bebas berkeyakinan dan tingginya diskriminasi di kalangan masyarakat. Kasus pembakaran gereja HKI (Huria Kristen Indonesia) dimulai pada 13 Oktober 2015, terjadi setelah munculnya protes dari warga bahwa gereja tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Warga yang tidak sabar akhirnya beramai-ramai ke gererja pada pukul 11.00. Hal ini menimbulkan dua korban tewas dan empat orang luka-luka. Hal ini melanggar kebebasan berkeyakinan, terlihat dari ketidaksukaan warga atas didirikannya rumah peribadatan tersebut.
            Di sini juga terlihat bahwa tingkat tolneransi beragama antar masyarakat juga masih kurang, dalam survey opini Publik mengenai Toleransi beragama yang dilakukan oleh LSI pada tahun 2006, mereka tidak keberatan apabila ada kaum minoritas tinggal di sekitar mereka, tetapi tidak setuju apabila dibangun rumah peribadatan kaum minoritas di sekitar mereka. Sangat sedikit yang memiliki pandanganyang benar-benar positif atau percaya terhadap orang lain. Rendahnya Social Trust ini merupakan hal yang sangat buruk dalam kerjasama antar warga dan menumbuhkan solidaritas sosial.[3]
            Selain itu, negara secara tidak langsung juga melanggar hak berkeyakinan yang dimiliki oleh warga Kristen di Singkil. Karena pada Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Namun kenyataannya masih saja ada kericuhan seperti ini. Dari merdeka.com disebutkan bahwa gereja dibakar karena tidak memiliki izin, dan warga yang tidak sabar akhirnya memutuskan untuk menghakimi dengan cara mereka sendiri.[4] Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa bukan hanya gereja saja yang tidak memiliki izin, tetapi masjid, vihara, klenteng dan tempat peribadatan lainnya juga banyak yang tidak memiliki IMB dalam pendiriannya.[5] Apa perbedaannya? Perbedaannya terletak pada rumah ibadat itu sendiri. Ketika Masjid didirikan, meskipun ilegal karena tidak mempunyai IMB, namun karena masyarakat tidak bereaksi, maka hal itu akan dibiarkan. Sedangkan ketika gereja atau rumah ibadat lain dibangun tanpa adanya IMB, karena masyarakat merasa tidak setuju, maka akan timbul rasa ingin menggusur rumah peribadatan tersebut.
            Melihat hal ini, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menggalakan IMB. Jika memang tidak memiliki IMB, ada baiknya harus digusur. Tapi ini harus berlaku untuk semua rumah peribadatan dan fasilitas umum lainnya, bukan mengistimewakan satu golongan karena mereka mayoritas. Polisi dan pemerintah harus tegas dalam hal ini, dan masyarkat juga harus sadar dan memiliki moral bahwa semua golongan memiliki hak ibadat yang sama, dan bahwa semua masalah dapat dilakukan secara konsensus. Artinya, tidak boleh ada sekelompok masyarakat di luar polisi yang bertindak sewenang-wenang kepada warga negara lain. Karena kekerasan atas nama agama di Indonesia tidak akan pernah berhenti selama polisi tidak pernah tegas. 



Sumber :
Baumeister, Roy F., dkk,2010, Pyschology : The State of the Science,Oxford University    Press,
Fiske, Susan T., 2000, Stereotyping, prejudice, and discrimination at the seam between the             centuries:evolution, culture, mind, and brain, European Journal of Social     Psycholo`y Eur[ J[ Soc[ Psychol[ 29\ 188Ð211"1999#, hal.300
Lembaga Survei Indonesia,2006, Survei Opini Publik : Toleransi Sosial Masyarakat           Indonesia,             http://www.lsi.or.id/file_download/20




[1]  Roy F. Baumeister dkk,2010, Pyschology : The State of the Science,Oxford University Press,hal. 342
[2] Susan T. FIske, 2000, Stereotyping, prejudice, and discrimination at the seam between the centuries: evolution, culture, mind, and brain, European Journal of Social Psycholo`y Eur[ J[ Soc[ Psychol[ 29\ 188Ð211 "1999#, hal.300
[3] Lembaga Survei Indonesia,2006, Survei Opini Publik : Toleransi Sosial Masyarakat Indonesia, http://www.lsi.or.id/file_download/20,Hal.12, diakses pada 24 Oktober 2015 jam 13:12
[4] Aryo Putrapto Saptohutomo, 2015,‘Kericuhan Aceh Singkil dipicu Desakan Pembongkaran Gereja’, http://www.merdeka.com/peristiwa/kerusuhan-di-aceh-singkil-dipicu-desakan-pembongkaran-gereja.html, diakses pada 24 Oktober 2015, jam 15:01
[5] Tri Wahyuni,2015, ‘Ahok : Banyak Rumah Ibadah di Jakarta tidak punya IMB’, http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150724101312-20-67939/ahok-banyak-rumah-ibadah-di-jakarta-tak-punya-imb/, diakses pada 24 Oktober 2015, jam 15:05

Tugas Observasi : Kondisi Lansia di Jakarta

 Kami kelompok 63 PSAK, menimbang beberapa masalah yang ada di sekeliling kami dengan subjek dari observasi ini adalah 'Masyarakat yang Termarjinalkan'. Kami memiliki beberapa topik untuk dijadikan bahan observasi. Setelah berdiskusi cukup lama, akhirnya kami memiliki topik mengenai kaum lansia.

Pemikiran kami akan masalah yang lansia hadapi itu bersumber dari UU no 13 tahun 1998. Di UU ini, lansia memiliki 8 hak yang bisa dimiliki. Salah satunya adalah menirima bantuan sosial.. Di dalam UU ini, yang dimaksud menerima bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan sosial yang tidak tetap agar lansia dapat meningkatkan kesejahteraan soaial. Selain itu, lansia juga berhak mendapatkan perlindungan sosial.

Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa lansia dibantu oleh negara dan/atau masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan. Tetapi banyak lansia yang masih harus banting tulang hanya untuk mencari  makan dan mereka bekerja seperti itu karena itulah satu-satunya cara mereka untuk bertahan hidup.

Karena itu, pada hari Senin, 18 Agustus 2014, kami melakukan observasi di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta. Setelah beberapa waktu, akhirnya kami menemukan dua orang yang dapat menjadi informan kami. Kami pun berpencar secara kelompok. Saya, Thufa, Raihan, Eka, dan Embun bersama mewawancarai salah seorang informan. Sedangkan kak Mirza dan Kak Disti, kedua mentor kami, mengawasi kami. Informan kami ada dua orang, yakni:
Sutari (76)
Suparno (60)


Kedua informan ini adalah penyewa sepeda an keduanya dahulu pernah bekerja di bagian ekspedisi. Dari situ kami mengetahui bahwa kedua informan kami tidak mengetahui bahwa pemerintah ternyata memiliki kewajiban untuk membantu mereka sebagai lansia. Dan karena usia mereka yang tua, mereka lebih memilih pasrah terhadap keadaan dan tidak berharap banyak.

Hal ini membuat saya sedih tentang keadaan dan kepasrahan. Mereka menganggap suara mereka tidak akan didengar. Di mana pemerintah sekarang? Apa yang membuat pemerinah tidak menjalankan UU secara tidak merata?

Berikut adalah video hasil wawancara kami dengan yang para informan
Pak Suparno
Pak Sutari

Efektivitas Nostalgia dalam Lagu-Lagu Masa Kini

Beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2017, sebuah lagu berjudul ‘Plastic Love’ diunggah di Youtube. ‘ Plastic Love ’ yang dinyanyikan o...