Showing posts with label Tugas. Show all posts
Showing posts with label Tugas. Show all posts

Moral Responsibility in Punishment


            
           Dalam penghukuman, ada dua pandangan, yaitu backward looking dan forward looking. Pendukung  forward looking melihat bahwa seseorang mendapat hukuman agar di masa depan dia mendapat makna bagi individu dan masyarakat. Sedangkan backward looking melihat bahwa seseorang dihukum karena dia telah berbuat salah di masa lalu.
            Dalam backward looking, hanya digunakan satu teori, yaitu teori retributif atau just desert theory. Teori positif retributif adalah salah satu notasi dari sistem penghukuman. Pelaku yang melakukan kejahatan, harus dihukum. Orang yang tidak melakukan kejahatan tidak boleh tidak dihukum, begitu juga pelaku tidak boleh dihukum lebih berat daripada tindakan kejahatan yang dia perbuat[1]. Menurut Immanuel Kant, penghukuman dilakukan murni karena seseoarang melakukan kejahatan. Pelaku harus membayar kejahatan mereka; jika tidak, maka yang terjadi adalah sebuah ketidakadilan. Selanjutnya, hukuman harus seuai dengan tindak kejahatannya[2]. Ketika kamu menyiksa orang, kamu harus menyiksa dirimu sendiri, ketika kamu mencuri, maka kamu harus mencuri barangmu sendiri sebagai bentuk penghukuman. Sebagai contoh, ketika seseorang  melakukan pencurian, maka dia harus dihukum sesuai dengan apa yang dia lakukan. Seorang pencuri kambing tidak mungkin mendapat penghukuman yang sama dengan orang yang melakukan korupsi di dalam pemerintahan. Penghukuman dalam teori desert tidak harus selalu dalam bentuk kematian, yang terutama dalam hal ini adalah kesetaraan antara tindakan yang dia lakukan dengan hukum yang dia terima[3].
            Ada dua variasi teori retributif, yaitu retributif positif dan retributif negatif.[4] Retributif positif memandang bahwa penghukuman terhadap seorang pelaku kejahatan adalah suatu hal yang baik untuk dilakukan. Mereka memandang bahwa penhukuman memang harus ada untuk menjaga keadilan di dalam masyarakat. Karena itu mereka pada dasarnya mendukung ketika pemerintah memberikan penghukuman kepada pelaku kejahatan karena menurut pendukung retributif positif, pelaku-pelaku tersebut memang pantas mendapatkannya. Sedangkan retributif negatif merupakan kebalikan daripada retributif positif. Mereka hanya  melihat kendala dari penghukuman yang dilakukan, menurut mereka, tidak ada alasan positif dalam melakukan penghukuman. Di sisi lain, karena pendukung retributif negatif tidak menyebutkan alasan keadilan yang positif dalam penghukuman, sebagian menganggap bahwa orang retributif negatif bukanlah pendukug retributif.
            Tujuan dari adanya desert theory adalah menjaga martabat manusia melalui penghukuman. Hal ini menegaskan bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki cara berpikir yang bebas (freewill), dan mampu membuat pilihan moral untuk melakukan atau tidak melakukan hal yang dilarang secara normatif. Retributif dilakukan dalam rangka menghargai martabat manusia dan sebagai bentuk respon atas tindakan yang dilakukan orang tersebut [5]. Para pendukung teori retributif menganggap bahwa penghukuman merupakan sebuah kewajiban moral. Menurut mereka, hukum keadilan perlu dilakukan dengan indikasi bahwa penghukuman tersebut akan mereformasi dan mengajarkan pelaku kejahatan alasan moral yang membuat dia dituntut secara hukum[6]. Dengan dilakukannya penghukuman, diharapkan mereka menjadi jera dan tidak akan melakukan kejahatan yang sama. Adalah sebuah kesalahan ketika seseorang melakukan kejahatan, namun tidak dihukum, atau dihukum, tetapi tidak sepadan dengan perbuatan yang dia lakukan. Karena tindakan tersebut tidak akan mengajarkan pendidikan moral kepada pelaku dan masyarakat, justru pelaku akan terus melakukan tindakan mereka secara terus-menerus dan akan menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.

Sumber :
Carlsmith, K.M. 2001, WHY DO WE PUNISH? RETRIBUTION, DETERRENCE, AND   INCAPACITATION AS MOTIVES FOR PUNISHMENT, Michigan: Bell & Howell       Information and Learning Company, St.Cloud State            University : Thomas Wadworth
Lipkin, R.J. 1988, The Moral Good Theory of Punishment, Widener University Delaware Law      School
Starkweather, D.A. 1992, The Retributive Theory of "Just Desserts" and Victim Participation        in Plea Bargaining,Indiana Law Journal: Vol.67: Iss 3,Article 9
White, J.E,2009, Contemporary Moral Problems, hal.210
Internet Encyclopedia of Philosophy,n.d, The Moral Permissibility of Punishment, available          from             http://www.iep.utm.edu/m-p-puni/#H4 [21 Februari 2016]
Stanford Encyclopedia of Philosophy 2001, Legal Punishment, available from             http://plato.stanford.edu/entries/legal-punishment/#PosRetMeaDes [ 21 Februari 2016]






[1] Stanford Encyclopedia of Philosophy 2001, Legal Punishment, available from http://plato.stanford.edu/entries/legal-punishment/#PosRetMeaDes [ 21 Februari 2016]
[2] White, J.E,2009, Contemporary Moral Problems, hal.210
[3] Carlsmith, K.M. 2001, WHY DO WE PUNISH? RETRIBUTION, DETERRENCE, AND INCAPACITATION AS MOTIVES FOR PUNISHMENT, Michigan: Bell & Howell Information and Learning Company, St.Cloud State University : Thomas Wadworth, hal.10
[4] Internet Encyclopedia of Philosophy,n.d, The Moral Permissibility of Punishment, available from http://www.iep.utm.edu/m-p-puni/#H4 [21 Februari 2016]
[5] Starkweather, D.A. 1992, The Retributive Theory of "Just Desserts" and Victim Participation in Plea Bargaining, Indiana Law Journal: Vol.67: Iss 3,Article 9,hal.4
[6] Lipkin, R.J. 1988, The Moral Good Theory of Punishment, Widener University Delaware Law Scho, hal.14

Perbedaan Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif


Penelitian kuantitatif dan kualitatif merupakan salah satu bentuk metode penelitian sosial. Masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan yang signifikan di antara keduanya, baik dari segi filosofis, jenis data, tujuan, pendekatan penelitain, dan lainnya.

    Perbedaan antara Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif
1.      Filosofis
          Metode penelitian kuantitatif sering digunakan dari paradigma ontologis dan bersifat positivis, sedangkan metodologi kualtitatif menggunaan paradigma ontologis dan bersifat non positvis.
2.      Jenis Data
Berdasarkan jenis data, kuantitatif memiliki data yang bersifat numerik dan deskriptif terkait dengan pandangan, pendapat, atau sikap dari suatu populasi (Crescwell,2014;201) dengan responden sebagai istilah dari sumber data peneliti. Sedangkan penelitian kualitatif bersifat non numerik dan bersifat interpretif (Crescwel,2014;237) dari informan, yaitu istilah untuk sumber data penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif sering menggunakan kata-kata yang tidak bersifat numerik, seperti cantik, tampan, lucu, responsif,dan lain sebagainya.
3.      Tujuan
          Tujuan dari penelitian kualitatif adalah untuk mengembangkan teori-teori dan hipotesis yang dikaitkan dengan fenomena sosial yang terjadi.). Penelitian kuantitatif banyak digunakan untuk menguji suatu teori dari fenomena yang ada, atau mendeskripsikan banyak hal, baik itu dalam ilmu-ilmu alam maupun ilmu-ilmu sosial.
4.      Pendekatan Penelitian
Kuantitatif menggunakan pendekatan deduktif dan bersifat teori-sentris, di mana penelitian kuantitatif menjadikan teori sebagai pusat dari penelitiannya dan berpusat pada hasil dari penelitian. Teori sangat penting bagi penelitian kuantitatif, karena teori menjadi dasar dari terbentuknya hipotesis yang menghasilkan variabel-variabel yang memiliki hubungan dengan subjek penelitian (Yeboah,2009;39).
          Penelitian Kualitatif menggunakan pendekatan induktif dan melihat bahwa informan adalah pusat dari penelitian, sehingga penelitian ini bersifat data-sentris. Hal ini membuat peneliti lebih mengutamakan proses pengumpulan data dibandingkan menentukan teori yang sesuai dengan fenomena tertentu.
5.      Analisis Data
Analisis penelitian kuantitatif pada dasarnya menggunakan teknik statistik dengan data numerik yang berjumlah sangat banyak, sedangkan penelitian kualitatif menggunakan data yang jauh lebih sedikit, dan menggunakan beberapa teknik seperti hermeneutic (pemaknaan suatu teks) dan semiotik (pemaknaan kata dan simbol dalam suatu bahasa)(Stocker;Marsh,2010;281-282). Analisis penelitian kualitatif berkaitan dengan grounded theory, yaitu suatu pendekatan yang menjembatani jarak antara penelitian empiris yang masih baru dengan teori yang belum diketahui (Noak;Wincup,2004;118)
6.      Instrumen Penelitian
          Penelitian kuantitatif merupakan penelitian yang menggunakan dasar satistik, karena itu, pada umumnya instrumen yang digunakan dalam penelitian kuantitatif adalah survey dan observasi. Penelitian kualitatif hanya memiliki satu instrumen, yaitu peneliti itu sendiri. Hal ini dikarenakan dalam penelitian kualitatif, peneliti harus terjun langsung untuk mengumpulkan data yang dia inginkan.
7.      Hubungan Antar Variabel
Dalam penelitian kualitatif, hubungan antar variabel di dalam suatu fenomena sosial adalah hubungan timbal balik atau reaksi, sedangkan variabel penelitian kuantitatif  memiliki hubungan sebab akibat antara variabel satu dengan variabel lainnya.

 Persamaan antara Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif
            Disamping perbedaan, penelitian kuantitatif juga memiliki persamaan. Secara umum, penelitian kuantitatif dan kualitatif memiliki persamaan sebagai berikut :
1.    Merupakan sebuah metode yang digunakan dalam penelitian untuk memecahkan suatu masalah sosial
2.    Memiliki obyek dan subyek penelitian
3.    Menerapkan metode pengumpulan data yang sistematis dan terbuka dan dapati nilai olah orang lain
4.    Mempunyai kesimpulan dari masing-masing analisis penelitian
5.    Menggunakan prosedur agar terhindar dari kesalahan analisis dan pengambilan kesimpulan

2.      Contoh Penelitian Kuantitatif


Youthful Suicide and Social Support

Exploring the Social Dynamics of Suicide-Related Behavior and Attitudes Within a National Sample of US Adolescents

Source:  L. Thomas Winfree, jr, Shanhe Jiang Youth Violence and Juvenile Justice  Vol 8, Issue 1, pp. 19 - 37 First published date: October-08-2009
Latar Belakang :
Penelitian ini didasari     bahwa elemen struktural di dalam komunitas masyarakat yang disebut sebagai dukungan sosial, menghasilkan potensi bagi para remaja untuk melakukan tindakan bunuh diri sejak akhir abad 18. Penelitian ini dilakukan untuk mencari cara pencegahan terjadinya bunuh diri di kalangan masyarakat, terutama remaja.
Hipotesis :
             Hipotesis dari penelitian ini adalah ‘terdapat hubungan positif antara dukungan sosial dan tingkat bunuh diri pada remaja’
Metode Penelitian:
             Penelitian ini menggunakan survey longitudinal dengan menggunakan anak-anak berusia 11-18 tahun sebagai responden. Penelitian ini berlangsung selama 2 gelombang, dimana gelombang pertama dilangsungkan pada desember 1994-desember 1995, dan gelombang kedua dilakukan pada April 1996-agustus 1996. Penelitian ini menggunakan tingkat dukungan sosial masyarakat seperti kasih sayang orang tua, hubungan dengan teman-teman, hubungan dengan guru, dll sebagai variabel independen, dan variabel dependen dari penelitian ini adalah gagasan untuk bunuh diri serta usaha untuk melakukan bunuh diri.
Analisis:
             teknik analisis dari penelitian ini adalah analisis multi-variat. Hal ini dilakukan karena penelitian ini memiliki lebih dari satu variabel dependen.
Kesimpulan:
             Beradasarkan penelitian tersebut, disimpulkan bahwan terdapat hubungan antara tingkat dukungan sosial dengan usaha untuk melakukan bunuh diri oleh remaja. Secara representatif sampel secara nasional ini memiliki pengaruh terkait tingkat usaha remaja dalam melakukan bunuh diri. Meskipun para ahli menyatakan bahwa dukungan sosial tingkat individu dan kelompok mempengaruhi fenomena ini, namun penelitian ini belum dilakukan dengan menggunakan analisis multlevel. Peneliti menyatakan bahwa perlu dilakukan analisis multi-level. Hal ini karenna menuru peneliti, analisis tersebut memiliki pengaruh yang mencolok pada tingkat gagasan dan usaha bunuh diri oleh remaja.

Daftar Pustaka:
Buku
Creswell,John W.2014.Research Design : Quantitative, Qualitative, and Mixed Method Approaches Fourth Edition.SAGE Publications
Marsh,David,Stocker,Gerry.2010.Teori dan Metode dalam Ilmu Politik. Bandung :Nusamedia
Noaks, Lesley  Wincup, Emma.2004.Criminological Research.SAGE Publications
Yeboah,David.2009.Research Methodologies in Criminology.Nova Science Publishers, Inc.
Jurnal

Jiang, Shanhe, Winfree jr, L. Thomas. Youth Violence and Juvenile Justice  Vol 8, Issue 1, pp. 19 - 37 First published date: October-08-2009

Pluralisme Agama di Indonesia


            Pluralisme adalah sebuah ideologi di mana kita saling toleransi antar suku, agama, dan ras. Kata ‘pluralisme’ merupakan salah satu istilah yang sedang banyak diperbincangkan di era globalisasi, terutama di negara berkembang yang memiliki budaya yang beraneka ragam seperti di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan Indonesia itu sendiri merupakan negara yang menganut pluralisme berdasarkan adanya berbagai macam agama, suku, ras yang dimiliki masing-masing setiap Warga Negara Indonesia.
            Dari segi agama, Hick mendefinisikan pluralisme sebagai ‘nama yang diberikan kepada gagasan bahwa dunia agama yang luas membedakan respon manusia-manusia terhadap realitas penghabisan yang sangat bersifat realitas. Bahwa realitas itu sendiri melampaui cakupan dari sistem konseptual manusia[1]’. Di dalam hal itu terdapat sebuah penjelasan bahwa pluralisme dalam hal agama adalah sebuah ideologi di mana seseorang diminta untuk memiliki rasa saling toleransi dan saling memahami dalam hal berkeyakinan dengan maksud untuk menciptakan kehidupan yang harmonis antar masyarakat.
            Agama juga dibahas dalam Undang-Undang HAM. Dalam UUD 1945, hak kebebasan beragama terdapat dalam Pasal 28(E) ayat (1) yang berbunyi :
            “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” [2]
            Selain itu, hak kebebasan beragama juga terdapat dalam instrumen HAM Internasional seperti Declaration of Human Rights tahun 1948 pasal 18 yang berbunyi:

            “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau swasta, untuk mewujudkan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.”[3]
            Masalah yang sering timbul dari negara multikultural adalah adanya diskriminasi terhadap minoritas. Diskriminasi merupakan tindakan dimana kaum mayoritas memarginalkan kaum minoritas dan menghambat akses minoritas terhadap beberapa hal. Diskriminasi dapat terjadi di dalam berbagai bidang seperti diskriminasi umur, gender, suku, ras, dan agama. Diskriminasi bersifat buruk karena tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap semua orang[4], dan menciptakan ketidakadilan di masayarakat.
            Di dalam undang-undang itu sendiri ada instrumen mengenai Hak bebas dari Diskriminasi. Di Indonesia terdapat UU No.40  tahun 2008 pasal 6 yang berbunyi :
            “Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”[5]
            Di internasional juga terdapat Undang-Undang yang membicarakan hak bebas dari diskriminasi, hal ini terdapat di dalam Human Rights Act 1988  pasal 14 mengenai Prohibition of Discrimination yang berbunyi :
            “Kenikmatan hak dan kebebasan yang diatur dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia harus dijamin tanpa diskriminasi atas dasar apapun seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, nasional atau asal sosial , hubungan dengan minoritas nasional, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.”[6]
            Indonesia sendiri masih belum lepas dari jeratan diskriminasi, terutama dalam masalah agama. Fakta bahwa Islam menjadi agama dengan umat terbanyak di Indonesia membuat masyarakat beragama Islam seringkali mendapat peran untuk menjalankan tugas-tugas besar dalam perkembangan multikultural dan demokrasi di Indonesia[7]. Sayangnya, masih banyak kaum islam yang masih intoleran terhadap sesamanya. Berbagai macam program studi pasca sarjana di tahun 2010 menunjukan bahwa tingkat intoleransi pada masyarakat kita meningkat. Hampir semua lembaga survey yang memiliki fokus pada bidang agama juga menunjukkan indikasi bahwa masyakarat khususnya kalangan muda lebih banyak mendukung bentuk-bentuk kekerasan dengan dalih agama[8]. Salah satu kasus yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih intoleran dengan perbedaan agama adalah ketika Susan Jasmine Zulkifli menjadi Lurah Lentang Agung pada Juli 2013 lalu. Susan yang beragama kristen ditolak oleh warga Lenteng Agung dengan alasan dia perempuan dan dia non-muslim[9]. Susan dianggap tidak kompeten karena tidak mewakili Lenteng Agung yang mayoritas adalah muslim[10], padahal kinerja Lurah Susan selama menjabat cukup baik dan tidak merugikan masyarakat. Warga Lenteng Agung mengaku bahwa mereka menolak kehadiran Lurah Susan karena adanya ‘pihak luar’ yang memprovokasi mereka untuk menurunkan Susan dari jabatannya[11]. Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia masih ada diskriminasi yang terjadi, terutama ketika menyangkut masalah agama.
            Dengan demikian, meskipun Indonesia dan hukum Internasional telah mempublikasikan hak kebebasan dari diskriminasi sejak lama, namun banyaknya ajaran yang salah dan masyarakat yang kurang kritis mengakibatkan timbulnya tindakan diskriminasi kaum mayoritas terhadap kaum minoritas. Perlu adanya sosialisasi yang tepat dari keluarga, pemerintah, dan agen pendidikan supaya masyarakat dapat hidup bertoleransi dengan baik, sehingga pluralisme dalam kebhineka-tunggal-ika-an Indonesia dapat tercapai seperti yang diharapkan.



Sumber :
Arifin,Achmad Zainal,2014, Membela yang Lemah: Menggali Ide Pluralisme         Gusdur,Rangkuman Diskusi AIFIS,pp.5
Azra, Azyumardi ,2004, Managing pluralism in southeast Asia: Indonesian             experience,      Peace Research,pp.2
Hick(1999) dalam Anderson,Owen,2008,’The Presupposition of Religious Pluralism and The       Need for Natural Theology’,Springer Science,pp.202
Seggal,Shlomi,2012,What’s so Bad about Discrimination?,Cambridge University   Press,pp.82
Depkeu,2008.‘Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008’,
Equality and Human Rights Commision,2009,’Protection from Discriminatnion’,             http://www.equalityhumanrights.com/your-rights/human-rights/what-are-    human-            rights%3F/the-human-rights-act/protection-from-discrimination,
Hukumonline,2010,’Pertanyaan : HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia’,             http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-      beragama-di-   indonesia,
KOMPAS,2013,’ FPI: Menolak Lurah Susan Harga Mati’,
            http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/26/1937287/.FPI.Menolak.Lurah.Susan.Ha  rga.Mati?search=lurah+susan
TEMPO,2013,’ Lurah Susan Didemo Warga Lenteng Agung Lagi’,
            http://metro.tempo.co/read/news/2013/09/25/083516408/lurah-susan-didemo-warga-          lenteng-agung-lagi, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.35
TEMPO,2013,’ Pengakuan Warga Lenteng Agung Soal Lurah Susan’,
             http://metro.tempo.co/read/news/2013/08/24/083507077/pengakuan-warga-lenteng-          agung-soal-lurah-susan, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.40
UNESCO, ‘Declaration of Human Rights’, http://www.unesco.org/most/rr4udhr.htm







[1] Hick(1999) dalam Anderson,Owen,2008,’The Presupposition of Religious Pluralism and The Need for Natural Theology’,Springer Science,pp.202
[2] Hukumonline,2010,’Pertanyaan : HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia’, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia, diakses pada 1 Desember 2015 jam 03.00
[3] UNESCO, ‘Declaration of Human Rights’, http://www.unesco.org/most/rr4udhr.htm, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.07
[4] Seggal,Shlomi,2012,What’s so Bad about Discrimination?,Cambridge University Press,pp.82
[5] Depkeu,2008. ‘Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008’, http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2008/40tahun2008uu.htm, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.34
[6] Equality and Human RIghts Commision,2009,’Protection from Discriminatnion’, http://www.equalityhumanrights.com/your-rights/human-rights/what-are-human-rights%3F/the-human-rights-act/protection-from-discrimination, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.40
[7] Azra, Azyumardi ,2004, Managing pluralism in southeast Asia: Indonesian experience, Peace Research,pp.2
[8] Arifin,Achmad Zainal,2014, Membela yang Lemah: Menggali Ide Pluralisme Gusdur,Rangkuman Diskusi AIFIS,pp.5
[9] KOMPAS,2013,’ FPI: Menolak Lurah Susan Harga Mati’, http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/26/1937287/.FPI.Menolak.Lurah.Susan.Harga.Mati?search=lurah+susan , diakses pada 1 Des 2015 jam 07.15
[10] TEMPO,2013,’ Lurah Susan Didemo Warga Lenteng Agung Lagi’, http://metro.tempo.co/read/news/2013/09/25/083516408/lurah-susan-didemo-warga-lenteng-agung-lagi, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.35
[11] TEMPO,2013,’ Pengakuan Warga Lenteng Agung Soal Lurah Susan’, http://metro.tempo.co/read/news/2013/08/24/083507077/pengakuan-warga-lenteng-agung-soal-lurah-susan, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.40

Hak Bebas dari Rasa Takut : Analisis Kasus Salim Kancil



HAM : Bebas dari Rasa Takut

Salah satu konsep HAM (Hak Asasi Manusia) yang  mendasar dan dimiliki oleh manusia sebagai kodratnya adalah bebas dari rasa takut. Bebas dari rasa takut adalah pernyataan negara bahwa segala warga negaranya dilindungi hak sipil dan politiknya dimana warga negaranya diberikan perlindungan terkait dengan keamanan hidup, bersaksi, menyatakan pendapat dan aspek hidup lainnya. Negara Indonesia sebagai negara hukum tentunya memiliki instrumen hukum yang mendukung pernyataan ini, seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 G yang menyatakan bahwa :
UUD 1945 Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Hak bebas dari rasa takut di deklarasikan oleh Presiden Amerika Serikat Franklin D.Roosevelt dan kebebasan keempat dari fourth freedom karena mengahayati benar bahwa kebebasan atas segala sesuatu yang mendukung hidup dan penghidupannya dihargai dan diperjuangkan secara internasional. The Fourth Freedom sebagai salah satu akar instrumen hukum perjuangan HAM dunia adalah sebagai berikut.
1.      Freedom of speech
2.      Freedom of worship
3.      Freedom from want
4.      Freedom from fear
Freedom of fear menurut Roosevelt adalah jika diterjemahkan dalam worldwide bahwa tidak ada suatu bangsa pun yang berada di posisi untuk melakukan agresi fisik terhadap siapapun di dunia ini baik secara individual maupun bangsa lain. Negara wajib melindungi warga negaranya dari segala serangan baik fisik maupun rasa takut sebab bebas dari rasa takut adalah hak asasinya sebagai manusia. Hal ini perlu dilindungi karena jika manusia hidup dalam rasa takut maka hak asasinya sebagai manusia sudah dilanggar oleh negara sebagai pelindung hak asasi.
Implementasi dari penegakan HAM bahwa terdapat ketegasan akan bebas dari rasa takut terlihat dari salah satuny adalah kebebasan untuk menyatakan pendapat. Dalam konstitusi negara yaitu UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Maknanya adalah  bahwa setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima. Namun faktanya, hak untuk menyatakan pendapat seringkali dibatasi oleh sistem-sistem seperti agama dan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu. Hal ini dapat dilihat indikasinya di pengadilan ketika pengadilan memanggil saksi dan korban dalam sebuah kasus. Saksi maupun korban seringkali diancam atau terancam hidupnya ketika saksi dan korban dituntut untuk memberikan kesaksian yang benar di hadapan hukum.
Jadi, hak bebas dari rasa takut terkait dengan hak untuk menyatakan pendapat dimana hukum menjamin hal tersebut dan berhubungan pula dengan hak hidup. Ketika seseorang mengalami rasa takut maka mungkin hak hidupnya sedang terancam apabila manusia sebagai makhluk bebas juga diancam atau terancam ketika harus menyatakan kebenaran di hadapan hukum dan ham.

Sumber :
Edsitement.neh.gov/lesson.plan

Kasus Salim Kancil di Jawa Timur



Beberapa Pembunuh Salim Kancil Masih di Bawah Umur
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mendalami keterangan 19 tersangka kasus pembunuhan Samsul atau Salim Kancil, aktivis antitambang di Desa Selok, Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Dari seluruh tersangka, ada beberapa yang masih di bawah umur. Menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen (Pol) Anton Setiadji, diduga motif pembunuhan karena korban kerap menyuarakan aspirasi penolakan penambangan pasir besi di desa tersebut. 
            "Dugaan awal memang karena korban selalu menyuarakan penolakan penambangan pasir," kata Anton Setiadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Selasa, 29 September 2015. Namun begitu, menurut Anton, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa aktor intelektual dari aksi pembunuhan ini. Anton mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait permasalahan ini. Atas instruksi Kapolri, seluruh penambangan pasir di Kabupaten Lumajang telah ditutup.
            Seperti diketahui, Salim Kancil tewas setelah dianiaya puluhan orang bayaran yang diduga suruhan Tim 12 yang pro terhadap penambangan. Sebelum terjadi pembunuhan, orang-orang suruhan ini telah melakukan intimidasi terhadap warga yang menolak penambangan. Bahkan beredar enam nama warga yang akan dibunuh bila tetap menolak penambangan. Salim Kancil merupakan target pertama mereka. Salim Kancil diculik dan dihabisi dengan cara keji. Dalam keadaan tangan dan kaki terikat, dia diseret ke balai desa. Dia kemudian dianiaya banyak orang dengan cara distrum dan digergaji lehernya. Lebih sadis lagi, kepala Salim Kancil dipacul dan dihantam dengan batu dan benda keras lain. Setelah meninggal, mayatnya kemudian dibuang di tepi jalan di areal perkebunan warga.
            Target kedua adalah Hamid, namun dia lolos karena tidak ada di rumah. Sementara target ketiga adalah Tosan, dia juga dianiaya dengan cara keji tapi berhasil diselamatkan warga. Terkait dengan aksi keji yang telah direncanakan ini, seluruh warga meminta polisi bertindak tegas dengan menangkap pelaku dan aktor intelektual dari aksi ini. Polisi diminta jangan melakukan pembiaran terhadap aksi premanisme seperti ini. "Warga meminta semua ditindak tegas, baik dalang dan juga wayang-wayangnya ditangkap," kata warga bernama Yudi. Bila polisi tidak segera bertindak, kata Yudi, masyarakat antitambang juga bisa berbuat nekat. Yang dikhawatirkan, bisa saling balas dendam."Aksi ini sudah berhembus, keluarga korban tidak terima atas pembunuhan sadis ini," ujar Yudi. (ase)

Sumber :
Eko Priliawito,2015, ‘Beberapa Pembunuh Salim Kancil Masih di Bawah Umur’, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/680134-beberapa-pembunuh-salim-kancil-masih-di-bawah-umur

Bocah 13 Tahun Ini Menuturkan Cara Salim Kancil Dibunuh

Selasa, 29 September 2015, 13:31 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Salim (46), petani penolak tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, sempat dihajar di depan anak bungsunya, Dio (13), di halaman rumah mereka. Salim atau dikenal sebagai Kancil, kemudian tewas di hutan sengon dekat kuburan, tak jauh dari rumahnya. Ditemui di rumahnya, Dio bercerita, Sabtu (26/9) lalu, di rumah hanya ada dia dan bapaknya. Sementara ibunya, Tijah, sedang mencari rumput di tegalan semak jauh dari rumah.
            Saat itu, kata Dio, bapaknya sedang mengeluarkan motor hendak pergi bersamanya untuk ikut demonstrasi menolak tambang pasir. Ketika itu, menurut Dio, sekitar pukul 07.30 WIB, rombongan sepeda motor menyerbu ke halaman rumahnya. Lebih dari 30 orang menghambur ke arah sang Bapak.

            "Bapak diteriaki, dipukul. Tangannya dipegangi, dipukul pakai batu kepalanya," ujar Dio di rumahnya, Senin (29/9).  
            Dio saat itu mengaku kalut dan menangis, lalu berlari ke arah samping menuju rumah pamannya. Dia berteriak memanggil pamannya untuk keluar. Tapi, salah seorang preman kemudian meneriakinya agar tidak macam-macam. "Kon ojo rame, tak pateni pisan (kamu jangan teriak, kubunuh sekalian)," kata Dio menirukan teriakan si preman.  
            Dio mengaku hanya sanggup menangis melihat sang Bapak diikat tangannya ke belakang. Ia melihat bapaknya diimpit di motor untuk dibawa ke balai desa. Dio sempat mengejar hingga jalan raya, ia menangis sejadi-jadinya. 

Sumber :

Republika Online,2015,‘Bocah 13 Tahun Ini Menuturkan Cara Salim Kancil Dibunuh’, http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/09/29/nvfe45318-bocah-13-tahun-ini-menuturkan-cara-salim-kancil-dibunuh

 

Analisis Kasus

            Dari kasus di atas, dapat dilihat bahwa ada beberapa pelanggaran HAM yang terjadi, yaitu hak bebas dari rasa takut, hak untuk hidup, dan hak kebebasan berpendapat atau berbicara. Dalam kasus ini disebutkan bahwa para pelaku telah melakukan intimidasi terhadap warga yang menolak penambangan. Hal ini tentu membuat warga merasa terkekang untuk mengeluarkan aspirasi dan pendapatnya, dengan kata lain, hak mereka untuk mengeluarkan pendapat pun terhalangi oleh para pelaku, dan melanggar UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi : “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’
            Hak bebas dari rasa takut merupakan salah satu instrumen HAM yang dilanggar oleh para pelaku pembunuhan Salim Kancil, karena pembunuhan tersebut terjadi di depan banyak orang, bahkan anaknya sendiri, hal itu membuat warga desa tersebut menjadi takut. Mereka tidak berani bertindak karena adanya ancaman dari para pelaku tersebut.
            Kemudian, kasus ini juga melanggar hak atas hidup, terbukti dari tindakan pelaku yang tega menganiaya dan membunuh Salim Kancil secara sadis karena dia berani menolak penambangan pasir besi di sana secara terang-terangan. Tindakan pembunuhan tersebut secara jelas melanggar hak hidup sesuai yang tertera di alam Pasal 28A Undang-Undang Dasar  1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” dan  dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya



Efektivitas Nostalgia dalam Lagu-Lagu Masa Kini

Beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2017, sebuah lagu berjudul ‘Plastic Love’ diunggah di Youtube. ‘ Plastic Love ’ yang dinyanyikan o...