Showing posts with label Kampus. Show all posts
Showing posts with label Kampus. Show all posts

Jembatan Aborsi : Julukan baru Jembatan Penyeberangan di Stasiun Universitas, Depok

HAI!
                Dua bulan terakhir UI diberikan sebuah fasilitas baru. Ya, sekarang stasiun UI memiliki jembatan penyebrangan orang (JPO) antara stasiun dan Barel (belakang rel). Akhirnya setelah sekian lama mesti lewatin rel secara langsung dan mesti becek-becekan (kalo hujan), kami akhirnya bisa nyebrangin rel dengan tenang. YEAY!

Jembatan Penyeberangan Stasiun UI-Barel
                Iya, awalnya gua pikir juga kayak gitu.

“Wah, sekarang mau ke barel tinggal lewatin jembatan. Keren...”

“Wah, asik nih ga perlu lagi yang namanya kena lumpur-lumpur jijay”

“Wih bisa nyebrang santai, ga usah takut ketabrak kereta”

“Ah, sedap lah.”

                Itu pikiran gua pas awal-awal masuk semester 4, which is ya saat ini. Karena ya gua adalah salah satu orang yang bakal menggunakan jembatan itu terus sampai libur kuliah nanti. Gak perlu lagi cape-cape lagi menghindar dari becek, atau gak perlu lagi tuh yang namanya gelap-gelapan in case pulang di atas jam setengah 8 dari kampus. Gua yakin bahwa JPO ini bakal ngasih banyak manfaat.

Ternyata enggak juga.

           Pertama kali gua naik, ternyata anak tangganya tinggi banget. Kayak, dari satu anak tangga ke anak tangga lain aja tuh udah super ngos-ngosan. Baru sampai atas aja udah super capek. Belum turunnya. Pas gua mau turun, dari atas kelihatan kalau ujung anak tangganya tuh ga simetris, agak bergerigi dan miring. Entah kenapa pertama kali gua coba turun dari situ, kepala gua agak pusing. Padahal gua udah makan sebelumnya. Pemikiran gua yang tadinya JPO ini bermanfaat langsung berubah 180 derajat.
Pas naik jembatan Stasiun UI.
Yha maaf gambarnya blur
Pas turun tangga jembatan
Begitu sampai di atas, ada dua satpam berdiri di pojok, supaya tidak terjadi apa-apa katanya
Pemandangan dari atas jembatan. Sisi kiri kanannya dijeruji.
Dari sini kelihatan stasiun UI dan kegiatan-kegiatannya 
                Tadinya gua pikir gua doang yang berpikiran kayak gitu. Mungkin aja tenaga gua yang ga cukup, soalnya gua bukan orang yang suka berolahraga. Ternyata temen gua yang suka olahraga dan rajin fitness pun ngos-ngosan pas naik tangga ini. Begitu juga dengan temen-temen gua yang ngekos di sekitar barel. Banyak temen-temen gua yang akhirnya sengaja ga sering balik ke kostannya gara-gara jembatan itu. Misalnya, hari ini lu kelas dari jam 8-10.30 sama jam 14-16.30. Kan masih ada waktu 3,5 jam tuh. Biasanya temen gua bakal balik ke kostan, terus istirahat di kamarnya 2 jam, habis itu balik lagi ke kampus, kan lumayan yak. Nah, karena jembatan ini, akhirnya temen gua sengaja stay di kampus (ngerjain tugas, ngaso, dll) sampai jam set 5 itu. Katanya sih buat ngurangin frekuensi melewati jembatan itu. Temen gua yang lain yang ngekost di Tamel (Taman Melati, lokasinya di pinggir jalan Margonda) juga sama. Dia ga mau capek-capek keringatan sampe kampus gara-gara itu jembatan. Bahkan dia sampai memesan gr*bcar loh tiap mau ke kampus, which is menurut gua sangat membuang-buang uang. Di saat lu bisa ke kampus jalan kaki tanpa ongkos sepeserpun, lu malah rela bayar gr*bcar yang gua rasa akan memakan paling gak 25rb.

                “Ya iyalah, males gua daripada lewatin jembatan aborsi itu”

                Itu kata dia pas gua tanya kenapa dia mau melakukan ‘pemborosan’ macam itu.


                Ah iya, berkat dia juga, gua dan teman-teman lainnya punya julukan buat  JPO kesayangan gua itu.

                ‘Jembatan Aborsi’

                WHAT!?

                Iya, lu ga salah baca. Akhirnya sampe sekarang gua nyebut jembatan itu sebagai ‘jembatan aborsi’, karena ya capeknya itu. Gua bisa ngebayangin kalau ada ibu-ibu hamil naik jembatan itu, pas udah sampe atas, anaknya udah langsung balita saking ekstremnya.
            Tadinya itu nama cuma dipake sama gua dan anak-anak kriminologi lainnya. Ga tau kenapa, lama-lama anak-anak FISIP lain juga ikut-ikutan nyebut jembatan itu sebagai ‘jembatan aborsi’. Bahkan belakangan ini kita menyebut jembatan aborsi seolah-olah nama itu memang nama sebenarnya. Nih contoh pembicaraanya:

                “Pulang cil? Naik apa?”

                “Naik G*JEK bang”

                “Ooh, tunggu di halte FISIP ya?”

         “Engga. Gua suruh di kober, biar murah.”

                “Buset, lewatin jembatan aborsi dong?”

                “Iya :”)”

                Padahal yang ngobrol sama gua itu bukanlah anak kriminologi, tapi senior dari jurusan lain di FISIP. Tapi dia nyebut itu jembatan seolah-olah itu adalah hal yang umum.
                Selain bikin capek, konstruksinya juga agak horror sih. Tau ga sih, beberapa bulan yang lalu, pas itu jembatan baru dibentuk, jembatan tersebut ambruk? Padahal masih konstruksi loh. Kan serem banget, untuk ga ada korban jiwa. Tapi katanya sih ada salah satu pekerja yang ketimpa, cuma masih kabar burung. Ga tau deh dari burungnya siapa.
                Setelah jembatan itu jadi, gua ngeliat ada beberapa kayu penopang yang belom dilepas. Nah loh, kayu penopang di tangga kan biasanya dipakai ketika tangga tersebut masih berupa semen basah dan digunakan untuk menjaga agar bentuk anak tangga dapat terstruktur dengan baik sebelum dipakai. Kalau tangganya udah jadi dan udah kokoh, harusnya kayunya juga dilepas. Tapi masih ada beberapa plank kayu yang belum dilepas sama-sekali. Jangan-jangan kalau lepas, jembatannya bakal ambruk lagi. AAAAA HOROR SEKALI!! :”(
Plank Kayu yang masih menempel di salah satu sisi jembatan Stasiun UI
                Hmm, kayaknya jembatan aborsi ini masih bisa dibilang ‘bermanfaat’ karena hal-hal tadi. Yah, gua harap itu cuma pemikiran parno gua, dan kalaupun memang hal itu beneran, gua harap segera diperbaiki. Amin.

Selamat menyeberang jembatan aborsi para pejuang! ;)
Cibubur

20 Maret 2016




Pluralisme Agama di Indonesia


            Pluralisme adalah sebuah ideologi di mana kita saling toleransi antar suku, agama, dan ras. Kata ‘pluralisme’ merupakan salah satu istilah yang sedang banyak diperbincangkan di era globalisasi, terutama di negara berkembang yang memiliki budaya yang beraneka ragam seperti di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan Indonesia itu sendiri merupakan negara yang menganut pluralisme berdasarkan adanya berbagai macam agama, suku, ras yang dimiliki masing-masing setiap Warga Negara Indonesia.
            Dari segi agama, Hick mendefinisikan pluralisme sebagai ‘nama yang diberikan kepada gagasan bahwa dunia agama yang luas membedakan respon manusia-manusia terhadap realitas penghabisan yang sangat bersifat realitas. Bahwa realitas itu sendiri melampaui cakupan dari sistem konseptual manusia[1]’. Di dalam hal itu terdapat sebuah penjelasan bahwa pluralisme dalam hal agama adalah sebuah ideologi di mana seseorang diminta untuk memiliki rasa saling toleransi dan saling memahami dalam hal berkeyakinan dengan maksud untuk menciptakan kehidupan yang harmonis antar masyarakat.
            Agama juga dibahas dalam Undang-Undang HAM. Dalam UUD 1945, hak kebebasan beragama terdapat dalam Pasal 28(E) ayat (1) yang berbunyi :
            “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” [2]
            Selain itu, hak kebebasan beragama juga terdapat dalam instrumen HAM Internasional seperti Declaration of Human Rights tahun 1948 pasal 18 yang berbunyi:

            “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau swasta, untuk mewujudkan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.”[3]
            Masalah yang sering timbul dari negara multikultural adalah adanya diskriminasi terhadap minoritas. Diskriminasi merupakan tindakan dimana kaum mayoritas memarginalkan kaum minoritas dan menghambat akses minoritas terhadap beberapa hal. Diskriminasi dapat terjadi di dalam berbagai bidang seperti diskriminasi umur, gender, suku, ras, dan agama. Diskriminasi bersifat buruk karena tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap semua orang[4], dan menciptakan ketidakadilan di masayarakat.
            Di dalam undang-undang itu sendiri ada instrumen mengenai Hak bebas dari Diskriminasi. Di Indonesia terdapat UU No.40  tahun 2008 pasal 6 yang berbunyi :
            “Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”[5]
            Di internasional juga terdapat Undang-Undang yang membicarakan hak bebas dari diskriminasi, hal ini terdapat di dalam Human Rights Act 1988  pasal 14 mengenai Prohibition of Discrimination yang berbunyi :
            “Kenikmatan hak dan kebebasan yang diatur dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia harus dijamin tanpa diskriminasi atas dasar apapun seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, nasional atau asal sosial , hubungan dengan minoritas nasional, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.”[6]
            Indonesia sendiri masih belum lepas dari jeratan diskriminasi, terutama dalam masalah agama. Fakta bahwa Islam menjadi agama dengan umat terbanyak di Indonesia membuat masyarakat beragama Islam seringkali mendapat peran untuk menjalankan tugas-tugas besar dalam perkembangan multikultural dan demokrasi di Indonesia[7]. Sayangnya, masih banyak kaum islam yang masih intoleran terhadap sesamanya. Berbagai macam program studi pasca sarjana di tahun 2010 menunjukan bahwa tingkat intoleransi pada masyarakat kita meningkat. Hampir semua lembaga survey yang memiliki fokus pada bidang agama juga menunjukkan indikasi bahwa masyakarat khususnya kalangan muda lebih banyak mendukung bentuk-bentuk kekerasan dengan dalih agama[8]. Salah satu kasus yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih intoleran dengan perbedaan agama adalah ketika Susan Jasmine Zulkifli menjadi Lurah Lentang Agung pada Juli 2013 lalu. Susan yang beragama kristen ditolak oleh warga Lenteng Agung dengan alasan dia perempuan dan dia non-muslim[9]. Susan dianggap tidak kompeten karena tidak mewakili Lenteng Agung yang mayoritas adalah muslim[10], padahal kinerja Lurah Susan selama menjabat cukup baik dan tidak merugikan masyarakat. Warga Lenteng Agung mengaku bahwa mereka menolak kehadiran Lurah Susan karena adanya ‘pihak luar’ yang memprovokasi mereka untuk menurunkan Susan dari jabatannya[11]. Hal ini menunjukkan bahwa di Indonesia masih ada diskriminasi yang terjadi, terutama ketika menyangkut masalah agama.
            Dengan demikian, meskipun Indonesia dan hukum Internasional telah mempublikasikan hak kebebasan dari diskriminasi sejak lama, namun banyaknya ajaran yang salah dan masyarakat yang kurang kritis mengakibatkan timbulnya tindakan diskriminasi kaum mayoritas terhadap kaum minoritas. Perlu adanya sosialisasi yang tepat dari keluarga, pemerintah, dan agen pendidikan supaya masyarakat dapat hidup bertoleransi dengan baik, sehingga pluralisme dalam kebhineka-tunggal-ika-an Indonesia dapat tercapai seperti yang diharapkan.



Sumber :
Arifin,Achmad Zainal,2014, Membela yang Lemah: Menggali Ide Pluralisme         Gusdur,Rangkuman Diskusi AIFIS,pp.5
Azra, Azyumardi ,2004, Managing pluralism in southeast Asia: Indonesian             experience,      Peace Research,pp.2
Hick(1999) dalam Anderson,Owen,2008,’The Presupposition of Religious Pluralism and The       Need for Natural Theology’,Springer Science,pp.202
Seggal,Shlomi,2012,What’s so Bad about Discrimination?,Cambridge University   Press,pp.82
Depkeu,2008.‘Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008’,
Equality and Human Rights Commision,2009,’Protection from Discriminatnion’,             http://www.equalityhumanrights.com/your-rights/human-rights/what-are-    human-            rights%3F/the-human-rights-act/protection-from-discrimination,
Hukumonline,2010,’Pertanyaan : HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia’,             http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-      beragama-di-   indonesia,
KOMPAS,2013,’ FPI: Menolak Lurah Susan Harga Mati’,
            http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/26/1937287/.FPI.Menolak.Lurah.Susan.Ha  rga.Mati?search=lurah+susan
TEMPO,2013,’ Lurah Susan Didemo Warga Lenteng Agung Lagi’,
            http://metro.tempo.co/read/news/2013/09/25/083516408/lurah-susan-didemo-warga-          lenteng-agung-lagi, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.35
TEMPO,2013,’ Pengakuan Warga Lenteng Agung Soal Lurah Susan’,
             http://metro.tempo.co/read/news/2013/08/24/083507077/pengakuan-warga-lenteng-          agung-soal-lurah-susan, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.40
UNESCO, ‘Declaration of Human Rights’, http://www.unesco.org/most/rr4udhr.htm







[1] Hick(1999) dalam Anderson,Owen,2008,’The Presupposition of Religious Pluralism and The Need for Natural Theology’,Springer Science,pp.202
[2] Hukumonline,2010,’Pertanyaan : HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia’, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia, diakses pada 1 Desember 2015 jam 03.00
[3] UNESCO, ‘Declaration of Human Rights’, http://www.unesco.org/most/rr4udhr.htm, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.07
[4] Seggal,Shlomi,2012,What’s so Bad about Discrimination?,Cambridge University Press,pp.82
[5] Depkeu,2008. ‘Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008’, http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2008/40tahun2008uu.htm, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.34
[6] Equality and Human RIghts Commision,2009,’Protection from Discriminatnion’, http://www.equalityhumanrights.com/your-rights/human-rights/what-are-human-rights%3F/the-human-rights-act/protection-from-discrimination, diakses pada 1 Desember 2015 jam 06.40
[7] Azra, Azyumardi ,2004, Managing pluralism in southeast Asia: Indonesian experience, Peace Research,pp.2
[8] Arifin,Achmad Zainal,2014, Membela yang Lemah: Menggali Ide Pluralisme Gusdur,Rangkuman Diskusi AIFIS,pp.5
[9] KOMPAS,2013,’ FPI: Menolak Lurah Susan Harga Mati’, http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/26/1937287/.FPI.Menolak.Lurah.Susan.Harga.Mati?search=lurah+susan , diakses pada 1 Des 2015 jam 07.15
[10] TEMPO,2013,’ Lurah Susan Didemo Warga Lenteng Agung Lagi’, http://metro.tempo.co/read/news/2013/09/25/083516408/lurah-susan-didemo-warga-lenteng-agung-lagi, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.35
[11] TEMPO,2013,’ Pengakuan Warga Lenteng Agung Soal Lurah Susan’, http://metro.tempo.co/read/news/2013/08/24/083507077/pengakuan-warga-lenteng-agung-soal-lurah-susan, diakses pada 1 Des 2015 jam 07.40

Hak Kebebasan Berkeyakinan dan Diskriminasi : Analisis Kasus Pembakaran Gereja di Aceh, Singkil

Kebebasan berkeyakinan adalah sebuah hak yang dimiliki setiap orang dalam berkeyakinan dan beragama terhadap Tuhan atau hal lain yang dia akui. Hak bebas berkeyakinan terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1) yang  menegaskan bahwa “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dua ayat ini menunjukkan bahwa memiliki agama atau keyakinan merupakan suatu hak yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.
            Diskriminasi adalah sebuah tindakan dimana golongan mayoritas memarginalkan kaum minoritas karena adanya hate crime yang muncul di dalam kelompok tersebut. Diskriminasi berasal dari adanya sifat stereotype dan prasangka. Prasangka adalah sebuah tindakan antipati yang didasarkan atas kurangnya sifat menggeneralisasikan yang fleksibel terhadap suatu golongan di dalam masyarakat[1]. Diskriminasi dapat berupa pengucilan, maupun pengusiran terhadap golongan tertentu. Hal ini jika diberlanjutkan, dapat mengurangi toleransi antara masyarakat. Ketika masyarakat rasis terhadap sesuatu yang mengabaikan diskriminasi, maka akan menghasilkan dikap prasangka terhadap golongan lain[2]
            Kasus pembakaran gereja di Singkil, Aceh, merupakan contoh salah satu minimnya hak bebas berkeyakinan dan tingginya diskriminasi di kalangan masyarakat. Kasus pembakaran gereja HKI (Huria Kristen Indonesia) dimulai pada 13 Oktober 2015, terjadi setelah munculnya protes dari warga bahwa gereja tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Warga yang tidak sabar akhirnya beramai-ramai ke gererja pada pukul 11.00. Hal ini menimbulkan dua korban tewas dan empat orang luka-luka. Hal ini melanggar kebebasan berkeyakinan, terlihat dari ketidaksukaan warga atas didirikannya rumah peribadatan tersebut.
            Di sini juga terlihat bahwa tingkat tolneransi beragama antar masyarakat juga masih kurang, dalam survey opini Publik mengenai Toleransi beragama yang dilakukan oleh LSI pada tahun 2006, mereka tidak keberatan apabila ada kaum minoritas tinggal di sekitar mereka, tetapi tidak setuju apabila dibangun rumah peribadatan kaum minoritas di sekitar mereka. Sangat sedikit yang memiliki pandanganyang benar-benar positif atau percaya terhadap orang lain. Rendahnya Social Trust ini merupakan hal yang sangat buruk dalam kerjasama antar warga dan menumbuhkan solidaritas sosial.[3]
            Selain itu, negara secara tidak langsung juga melanggar hak berkeyakinan yang dimiliki oleh warga Kristen di Singkil. Karena pada Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Namun kenyataannya masih saja ada kericuhan seperti ini. Dari merdeka.com disebutkan bahwa gereja dibakar karena tidak memiliki izin, dan warga yang tidak sabar akhirnya memutuskan untuk menghakimi dengan cara mereka sendiri.[4] Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa bukan hanya gereja saja yang tidak memiliki izin, tetapi masjid, vihara, klenteng dan tempat peribadatan lainnya juga banyak yang tidak memiliki IMB dalam pendiriannya.[5] Apa perbedaannya? Perbedaannya terletak pada rumah ibadat itu sendiri. Ketika Masjid didirikan, meskipun ilegal karena tidak mempunyai IMB, namun karena masyarakat tidak bereaksi, maka hal itu akan dibiarkan. Sedangkan ketika gereja atau rumah ibadat lain dibangun tanpa adanya IMB, karena masyarakat merasa tidak setuju, maka akan timbul rasa ingin menggusur rumah peribadatan tersebut.
            Melihat hal ini, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menggalakan IMB. Jika memang tidak memiliki IMB, ada baiknya harus digusur. Tapi ini harus berlaku untuk semua rumah peribadatan dan fasilitas umum lainnya, bukan mengistimewakan satu golongan karena mereka mayoritas. Polisi dan pemerintah harus tegas dalam hal ini, dan masyarkat juga harus sadar dan memiliki moral bahwa semua golongan memiliki hak ibadat yang sama, dan bahwa semua masalah dapat dilakukan secara konsensus. Artinya, tidak boleh ada sekelompok masyarakat di luar polisi yang bertindak sewenang-wenang kepada warga negara lain. Karena kekerasan atas nama agama di Indonesia tidak akan pernah berhenti selama polisi tidak pernah tegas. 



Sumber :
Baumeister, Roy F., dkk,2010, Pyschology : The State of the Science,Oxford University    Press,
Fiske, Susan T., 2000, Stereotyping, prejudice, and discrimination at the seam between the             centuries:evolution, culture, mind, and brain, European Journal of Social     Psycholo`y Eur[ J[ Soc[ Psychol[ 29\ 188Ð211"1999#, hal.300
Lembaga Survei Indonesia,2006, Survei Opini Publik : Toleransi Sosial Masyarakat           Indonesia,             http://www.lsi.or.id/file_download/20




[1]  Roy F. Baumeister dkk,2010, Pyschology : The State of the Science,Oxford University Press,hal. 342
[2] Susan T. FIske, 2000, Stereotyping, prejudice, and discrimination at the seam between the centuries: evolution, culture, mind, and brain, European Journal of Social Psycholo`y Eur[ J[ Soc[ Psychol[ 29\ 188Ð211 "1999#, hal.300
[3] Lembaga Survei Indonesia,2006, Survei Opini Publik : Toleransi Sosial Masyarakat Indonesia, http://www.lsi.or.id/file_download/20,Hal.12, diakses pada 24 Oktober 2015 jam 13:12
[4] Aryo Putrapto Saptohutomo, 2015,‘Kericuhan Aceh Singkil dipicu Desakan Pembongkaran Gereja’, http://www.merdeka.com/peristiwa/kerusuhan-di-aceh-singkil-dipicu-desakan-pembongkaran-gereja.html, diakses pada 24 Oktober 2015, jam 15:01
[5] Tri Wahyuni,2015, ‘Ahok : Banyak Rumah Ibadah di Jakarta tidak punya IMB’, http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150724101312-20-67939/ahok-banyak-rumah-ibadah-di-jakarta-tak-punya-imb/, diakses pada 24 Oktober 2015, jam 15:05

Hak Bebas dari Rasa Takut : Analisis Kasus Salim Kancil



HAM : Bebas dari Rasa Takut

Salah satu konsep HAM (Hak Asasi Manusia) yang  mendasar dan dimiliki oleh manusia sebagai kodratnya adalah bebas dari rasa takut. Bebas dari rasa takut adalah pernyataan negara bahwa segala warga negaranya dilindungi hak sipil dan politiknya dimana warga negaranya diberikan perlindungan terkait dengan keamanan hidup, bersaksi, menyatakan pendapat dan aspek hidup lainnya. Negara Indonesia sebagai negara hukum tentunya memiliki instrumen hukum yang mendukung pernyataan ini, seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 G yang menyatakan bahwa :
UUD 1945 Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Hak bebas dari rasa takut di deklarasikan oleh Presiden Amerika Serikat Franklin D.Roosevelt dan kebebasan keempat dari fourth freedom karena mengahayati benar bahwa kebebasan atas segala sesuatu yang mendukung hidup dan penghidupannya dihargai dan diperjuangkan secara internasional. The Fourth Freedom sebagai salah satu akar instrumen hukum perjuangan HAM dunia adalah sebagai berikut.
1.      Freedom of speech
2.      Freedom of worship
3.      Freedom from want
4.      Freedom from fear
Freedom of fear menurut Roosevelt adalah jika diterjemahkan dalam worldwide bahwa tidak ada suatu bangsa pun yang berada di posisi untuk melakukan agresi fisik terhadap siapapun di dunia ini baik secara individual maupun bangsa lain. Negara wajib melindungi warga negaranya dari segala serangan baik fisik maupun rasa takut sebab bebas dari rasa takut adalah hak asasinya sebagai manusia. Hal ini perlu dilindungi karena jika manusia hidup dalam rasa takut maka hak asasinya sebagai manusia sudah dilanggar oleh negara sebagai pelindung hak asasi.
Implementasi dari penegakan HAM bahwa terdapat ketegasan akan bebas dari rasa takut terlihat dari salah satuny adalah kebebasan untuk menyatakan pendapat. Dalam konstitusi negara yaitu UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Maknanya adalah  bahwa setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima. Namun faktanya, hak untuk menyatakan pendapat seringkali dibatasi oleh sistem-sistem seperti agama dan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu. Hal ini dapat dilihat indikasinya di pengadilan ketika pengadilan memanggil saksi dan korban dalam sebuah kasus. Saksi maupun korban seringkali diancam atau terancam hidupnya ketika saksi dan korban dituntut untuk memberikan kesaksian yang benar di hadapan hukum.
Jadi, hak bebas dari rasa takut terkait dengan hak untuk menyatakan pendapat dimana hukum menjamin hal tersebut dan berhubungan pula dengan hak hidup. Ketika seseorang mengalami rasa takut maka mungkin hak hidupnya sedang terancam apabila manusia sebagai makhluk bebas juga diancam atau terancam ketika harus menyatakan kebenaran di hadapan hukum dan ham.

Sumber :
Edsitement.neh.gov/lesson.plan

Kasus Salim Kancil di Jawa Timur



Beberapa Pembunuh Salim Kancil Masih di Bawah Umur
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mendalami keterangan 19 tersangka kasus pembunuhan Samsul atau Salim Kancil, aktivis antitambang di Desa Selok, Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Dari seluruh tersangka, ada beberapa yang masih di bawah umur. Menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen (Pol) Anton Setiadji, diduga motif pembunuhan karena korban kerap menyuarakan aspirasi penolakan penambangan pasir besi di desa tersebut. 
            "Dugaan awal memang karena korban selalu menyuarakan penolakan penambangan pasir," kata Anton Setiadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Selasa, 29 September 2015. Namun begitu, menurut Anton, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa aktor intelektual dari aksi pembunuhan ini. Anton mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait permasalahan ini. Atas instruksi Kapolri, seluruh penambangan pasir di Kabupaten Lumajang telah ditutup.
            Seperti diketahui, Salim Kancil tewas setelah dianiaya puluhan orang bayaran yang diduga suruhan Tim 12 yang pro terhadap penambangan. Sebelum terjadi pembunuhan, orang-orang suruhan ini telah melakukan intimidasi terhadap warga yang menolak penambangan. Bahkan beredar enam nama warga yang akan dibunuh bila tetap menolak penambangan. Salim Kancil merupakan target pertama mereka. Salim Kancil diculik dan dihabisi dengan cara keji. Dalam keadaan tangan dan kaki terikat, dia diseret ke balai desa. Dia kemudian dianiaya banyak orang dengan cara distrum dan digergaji lehernya. Lebih sadis lagi, kepala Salim Kancil dipacul dan dihantam dengan batu dan benda keras lain. Setelah meninggal, mayatnya kemudian dibuang di tepi jalan di areal perkebunan warga.
            Target kedua adalah Hamid, namun dia lolos karena tidak ada di rumah. Sementara target ketiga adalah Tosan, dia juga dianiaya dengan cara keji tapi berhasil diselamatkan warga. Terkait dengan aksi keji yang telah direncanakan ini, seluruh warga meminta polisi bertindak tegas dengan menangkap pelaku dan aktor intelektual dari aksi ini. Polisi diminta jangan melakukan pembiaran terhadap aksi premanisme seperti ini. "Warga meminta semua ditindak tegas, baik dalang dan juga wayang-wayangnya ditangkap," kata warga bernama Yudi. Bila polisi tidak segera bertindak, kata Yudi, masyarakat antitambang juga bisa berbuat nekat. Yang dikhawatirkan, bisa saling balas dendam."Aksi ini sudah berhembus, keluarga korban tidak terima atas pembunuhan sadis ini," ujar Yudi. (ase)

Sumber :
Eko Priliawito,2015, ‘Beberapa Pembunuh Salim Kancil Masih di Bawah Umur’, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/680134-beberapa-pembunuh-salim-kancil-masih-di-bawah-umur

Bocah 13 Tahun Ini Menuturkan Cara Salim Kancil Dibunuh

Selasa, 29 September 2015, 13:31 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Salim (46), petani penolak tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, sempat dihajar di depan anak bungsunya, Dio (13), di halaman rumah mereka. Salim atau dikenal sebagai Kancil, kemudian tewas di hutan sengon dekat kuburan, tak jauh dari rumahnya. Ditemui di rumahnya, Dio bercerita, Sabtu (26/9) lalu, di rumah hanya ada dia dan bapaknya. Sementara ibunya, Tijah, sedang mencari rumput di tegalan semak jauh dari rumah.
            Saat itu, kata Dio, bapaknya sedang mengeluarkan motor hendak pergi bersamanya untuk ikut demonstrasi menolak tambang pasir. Ketika itu, menurut Dio, sekitar pukul 07.30 WIB, rombongan sepeda motor menyerbu ke halaman rumahnya. Lebih dari 30 orang menghambur ke arah sang Bapak.

            "Bapak diteriaki, dipukul. Tangannya dipegangi, dipukul pakai batu kepalanya," ujar Dio di rumahnya, Senin (29/9).  
            Dio saat itu mengaku kalut dan menangis, lalu berlari ke arah samping menuju rumah pamannya. Dia berteriak memanggil pamannya untuk keluar. Tapi, salah seorang preman kemudian meneriakinya agar tidak macam-macam. "Kon ojo rame, tak pateni pisan (kamu jangan teriak, kubunuh sekalian)," kata Dio menirukan teriakan si preman.  
            Dio mengaku hanya sanggup menangis melihat sang Bapak diikat tangannya ke belakang. Ia melihat bapaknya diimpit di motor untuk dibawa ke balai desa. Dio sempat mengejar hingga jalan raya, ia menangis sejadi-jadinya. 

Sumber :

Republika Online,2015,‘Bocah 13 Tahun Ini Menuturkan Cara Salim Kancil Dibunuh’, http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/09/29/nvfe45318-bocah-13-tahun-ini-menuturkan-cara-salim-kancil-dibunuh

 

Analisis Kasus

            Dari kasus di atas, dapat dilihat bahwa ada beberapa pelanggaran HAM yang terjadi, yaitu hak bebas dari rasa takut, hak untuk hidup, dan hak kebebasan berpendapat atau berbicara. Dalam kasus ini disebutkan bahwa para pelaku telah melakukan intimidasi terhadap warga yang menolak penambangan. Hal ini tentu membuat warga merasa terkekang untuk mengeluarkan aspirasi dan pendapatnya, dengan kata lain, hak mereka untuk mengeluarkan pendapat pun terhalangi oleh para pelaku, dan melanggar UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi : “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’
            Hak bebas dari rasa takut merupakan salah satu instrumen HAM yang dilanggar oleh para pelaku pembunuhan Salim Kancil, karena pembunuhan tersebut terjadi di depan banyak orang, bahkan anaknya sendiri, hal itu membuat warga desa tersebut menjadi takut. Mereka tidak berani bertindak karena adanya ancaman dari para pelaku tersebut.
            Kemudian, kasus ini juga melanggar hak atas hidup, terbukti dari tindakan pelaku yang tega menganiaya dan membunuh Salim Kancil secara sadis karena dia berani menolak penambangan pasir besi di sana secara terang-terangan. Tindakan pembunuhan tersebut secara jelas melanggar hak hidup sesuai yang tertera di alam Pasal 28A Undang-Undang Dasar  1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” dan  dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya



Tugas Observasi : Kondisi Lansia di Jakarta

 Kami kelompok 63 PSAK, menimbang beberapa masalah yang ada di sekeliling kami dengan subjek dari observasi ini adalah 'Masyarakat yang Termarjinalkan'. Kami memiliki beberapa topik untuk dijadikan bahan observasi. Setelah berdiskusi cukup lama, akhirnya kami memiliki topik mengenai kaum lansia.

Pemikiran kami akan masalah yang lansia hadapi itu bersumber dari UU no 13 tahun 1998. Di UU ini, lansia memiliki 8 hak yang bisa dimiliki. Salah satunya adalah menirima bantuan sosial.. Di dalam UU ini, yang dimaksud menerima bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan sosial yang tidak tetap agar lansia dapat meningkatkan kesejahteraan soaial. Selain itu, lansia juga berhak mendapatkan perlindungan sosial.

Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa lansia dibantu oleh negara dan/atau masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan. Tetapi banyak lansia yang masih harus banting tulang hanya untuk mencari  makan dan mereka bekerja seperti itu karena itulah satu-satunya cara mereka untuk bertahan hidup.

Karena itu, pada hari Senin, 18 Agustus 2014, kami melakukan observasi di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta. Setelah beberapa waktu, akhirnya kami menemukan dua orang yang dapat menjadi informan kami. Kami pun berpencar secara kelompok. Saya, Thufa, Raihan, Eka, dan Embun bersama mewawancarai salah seorang informan. Sedangkan kak Mirza dan Kak Disti, kedua mentor kami, mengawasi kami. Informan kami ada dua orang, yakni:
Sutari (76)
Suparno (60)


Kedua informan ini adalah penyewa sepeda an keduanya dahulu pernah bekerja di bagian ekspedisi. Dari situ kami mengetahui bahwa kedua informan kami tidak mengetahui bahwa pemerintah ternyata memiliki kewajiban untuk membantu mereka sebagai lansia. Dan karena usia mereka yang tua, mereka lebih memilih pasrah terhadap keadaan dan tidak berharap banyak.

Hal ini membuat saya sedih tentang keadaan dan kepasrahan. Mereka menganggap suara mereka tidak akan didengar. Di mana pemerintah sekarang? Apa yang membuat pemerinah tidak menjalankan UU secara tidak merata?

Berikut adalah video hasil wawancara kami dengan yang para informan
Pak Suparno
Pak Sutari

Efektivitas Nostalgia dalam Lagu-Lagu Masa Kini

Beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2017, sebuah lagu berjudul ‘Plastic Love’ diunggah di Youtube. ‘ Plastic Love ’ yang dinyanyikan o...